• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Suap Proyek Jalan Samarinda-Bontang, Kepala BPJN XII Dituntut 6 Tahun Bui

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Mei 2020 | 01:47
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPALA Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Refly diyakini menerima uang suap dari Hartoyo selaku pemilik PT Harlis Tata Tahta agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kalimantan Timur.

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim, Rabu (27/5/2020). Bunyinya; Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider pidana pengganti 6 bulan kurungan.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40

Jaksa menyebut perbuatan Refly itu dilakukan bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono. Dalam sidang ini, Andi Tejo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta subsider pidana pengganti 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut Refly dan Andi Tejo diduga menerima uang suap dari Hartoyo dengan total Rp 9.001.990.000. Uang itu kemudian dibagi dua masing-masing Rp 1.400.000.000 untuk Refly dan Rp 7.601.990.000 untuk Andi.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Andi juga menerima uang suap lain dalam bentuk fasilitas tiket pesawat senilai Rp 47.376.975 dan pembayaran hotel senilai Rp 25.760.094. Jaksa menyebut uang itu dimaksudkan agar Andi Tejo memenangkan PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dalam pelelangan dan melancarkan proyek pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti masing-masing senilai Rp 620 juta untuk Refly dan Rp 2,3 miliar untuk Andi Tejo. Jaksa mengatakan pidana uang pengganti itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang untuk kas negara.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut masing-masing terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita sebelumnya, KPK menduga ada suap mengalir ke pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur yang nilai proyeknya Rp 155 miliar. Kementerian PUPR sendiri masih enggan memberi tahu di proyek mana kasus korupsi ini terjadi.

“Kita belum tahu, sudah ada dugaan memang tapi nanti resminya dari konfirmasi KPK. Yang pasti itu adalah proyek jalan kontrak tahun jamak, lokasi di Kaltim, sesuai keterangan terakhir bu Basaria (KPK),” kata Irjen Kementerian PUPR Widiarto di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Menurut Widiarto di Kaltim sendiri ada beberapa proyek yang berjalan mulai dari jalan nasional hingga jembatan. Di Kaltim ada beberapa paket. Ada beberapa paket preservasi jalan dan jembatan.

KPK sudah mengamankan 3 orang soal kasus korupsi jalan nasional di Kaltim, Kepala BPJN Refly Ruddy Tangkere ditangkap di Jakarta dan kedua stafnya terpisah di Samarinda dan Bontang.

Santer dikabarkan kasus korupsi ini terjadi di paket proyek jalan Samarinda-Bontang. Nilai suapnya sendiri ditaksir Rp 155 miliar.

Proyek tetap jalan

Lantas dengan tersandung kasus korupsi apakah proyek jalan tetap berlanjut? Widiarto menegaskan proyek jalan tetap berlanjut. “Proyek pasti tetap berlanjut. Karena dalam rangka menjaga layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk itu dalam rangka menjaga kelanjutan pekerjaan proyek, Widiarto menegaskan akan ada penggantian pejabat di BPJN Kaltim. Penggantian itu dilakukan usai KPK umumkan penetapan status.

“Kita antisipasi berbagai kemungkinan termasuk membebas tugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti. Kalau memang sudah ada penetapan status, dalam rangka menjaga kelanjutan pekerjaan bisa jadi ada pergantian,” kata Widiarto. (*)

Tags: BontangJalan samarinda-BontangKalimantan TimurKorupsiPengadilan Tipikor SamarindaSamarinda
Previous Post

Bekerja di Rumah Tak Diperpanjang, PNS Kutim Mulai Berkantor 2 Juni

Next Post

Rivaldi, Murid SD dari Berau, Juara I Lomba Menulis Surat untuk Mendikbud

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Rivaldi, Murid SD dari Berau, Juara I Lomba Menulis Surat untuk Mendikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved