• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Maret 2026 | 20:20
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Tersangka AA, Direktur PT BSP, saat digiring petugas masuk ke mobil di depan kantor Kejari Balikpapan. (Syarul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur Perusahaan Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 31 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Finance, kepada PT BSP yang terjadi pada 2017 hingga 2019.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

“Hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial AA, yang bersangkutan adalah Direktur PT BSP yang menerima debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny saat konferensi pers di kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan, kasus bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar kepada PT PPAF pada 2017 untuk modal kerja dan investasi. Pada 2018 dan 2019, terjadi penambahan pembiayaan sebesar Rp 4 miliar sehingga total outstanding menjadi sekitar Rp 24 miliar.

Lanjut, dalam pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. “Berdasarkan perhitungan auditor BPK RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar,” ungkap Donny.

Saat ini, kata Dony, penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan keterangan saksi, ahli, serta tersangka sendiri. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukan di tahanan.

“Tahap ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang akan diulang untuk memastikan keterangan (tersangka),” tambahnya.

Perlu diketahui, sebut Dony, perusahaan BSP ini berlokasi di Balikpapan, sedangkan PT PPA Finance berpusat di Jakarta sebagai anak perusahaan Badan Usana Milik Negara (BUMN) yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja dan investasi. Pembiayaan ini rencananya digunakan untuk kegiatan trading batubara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan awal juga menemukan keterlibatan beberapa perusahaan afiliasi. Kejari akan menelusuri aliran dana, penggunaan, dan pemanfaatan pembiayaan tersebut.

“Salah satu perusahaan nanti akan kita minta juga beberapa keterangan yang bersangkutan terkait aliran dana, terkait penggunaan dana, dan pemanfaatan dana pembiayaan tersebut,” papar Dony.

Saat disinggung apakah ada keterlibatan dari pihak PT PPA Finance, Donny menuturkan pihaknya saat ini masih terus menggali fakta-fakta.

“Ini akan kita sampaikan bahwa dari pihak PT PPAF atau PPA Finance, pasti ada suatu perbuatan dalam rangka untuk memberikan persetujuan terkait pembiayaan tersebut, kemudian memberikan pencairan dalam hal pembiayaan tersebut,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat KUHP baru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603 junto Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 18 tentang uang pengganti, serta Pasal 20 huruf C tentang penyertaan.

Dony menambahkan, Pasal terakhir ini juga menargetkan pihak lain yang terlibat dalam pembiayaan, namun saat ini fokus penyidikan tetap pada Direktur perusahaan BSP. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kejari BalikpapanKorupsi
Previous Post

Hadiri Nuzulul Quran di Masjid Terapung, Wali Kota Bontang Ajak Warga Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Next Post

BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved