• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Mei 2023 | 16:02
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Samarinda kurun Januari sampai Mei 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mulai perkara kasus narkoba hingga cukai rokok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem berujar bukti yang telah dimusnahkan adalah pada perkara tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba dan perkara lain, dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 1.170 item.

Pemusnahan barang bukti yang pertama adalah dari berbagai perkara tindak pidana dengan total 1.170 item barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu, ekstasi, ganja, sendok takar, timbangan digital, plastik klip, dan pipet.

PILIHAN REDAKSI

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

18 Juni 2026 | 09:11
Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kutim Dimusnahkan, Negara Rugi Jutaan

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kutim Dimusnahkan, Negara Rugi Jutaan

10 Juni 2026 | 10:10

Kemudian barang bukti untuk perkara selain narkoba adalah peralatan judi, kosmetik tanpa izin edar, barang elektronik, dan barang lainnya, yakni dari perkara keamanan negara, ketertiban umum (kemnegtibum) dan tindak pidana umum lain (tpul), serta perkara orang dan harta benda (oharda).

Sedangkan pemusnahan kedua adalah khusus untuk perkara bea cukai berupa rokok Ilegal sebanyak 397 dus, yakni rokok merek Smith dan barang elektronik berupa dua unit telepon genggam merek Samsung A515F/D5n dan Xiaomi Redmi 5.

Sebanyak 397 dus rokok tersebut terdiri dari 50 slop berisikan 10 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total sebanyak 3.970.000 batang rokok. Rincian dari 397 dus itu adalah 247 dus Smith merah, 75 dus Smuth hijau, dan 75 dus Smith silver.

Dalam perkara cukai rokok ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama menawarkan untuk dijual terhadap barang kena cukai, namun tidak dilekati dengan pita cukai.

“Padahal hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Erfandy lagi dalam rilisnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: Bea CukaiKejari Samarinda
Previous Post

Peduli Kestaraan Gender, Desa Sumber Sari Predikat Terbaik Gender Award 2023

Next Post

Satu Partai Belum Sepakat Dua Nama Calon Wawali Balikpapan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Satu Partai Belum Sepakat Dua Nama Calon Wawali Balikpapan

Satu Partai Belum Sepakat Dua Nama Calon Wawali Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved