• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Samarinda Selamatkan Rp2,51 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara

Suriadi Said by Suriadi Said
21 Januari 2026 | 17:34
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Samarinda Selamatkan Rp2,51 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara

Penyerahan uang negara Rp2,51 miliar kepada perwakilan Perusda BKS di Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Dok/Kejari Samarinda)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Uang negara itu akhirnya kembali. Jumlahnya tidak kecil: Rp2,51 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil memulihkan keuangan negara setelah mengeksekusi putusan perkara korupsi yang menyeret kerja sama ilegal jual beli batu bara.

Pemulihan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan pihak swasta. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berkekuatan hukum tetap.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

“Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp2,51 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, Rabu (22/1).

Dana itu terdiri dari dua komponen. Pertama, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,037 miliar yang wajib disetor ke kas negara. Kedua, sisa pembayaran sewa alat berat ekskavator sebesar Rp1,472 miliar yang disetorkan kepada Perusda BKS.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan mantan Direktur Utama Perusda BKS, Idaman. Kerja sama jual beli batu bara itu dilakukan tanpa prosedur resmi.

Tidak ada proposal. Tidak ada studi kelayakan. Tidak ada analisis risiko. Bahkan, tidak ada persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.

Masalahnya bertambah serius karena kedua pihak juga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat transaksi dilakukan. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan Rp1,037 miliar, sebagaimana hasil audit selama periode 2017–2020.

Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Namun, Syamsul Rizal tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Eksekusi putusan dilakukan Kejari Samarinda pada Selasa (20/1). Bara Mantio memastikan seluruh kewajiban finansial terpidana telah dipenuhi.

“Uang pengganti sebesar Rp1,037 miliar telah disetorkan dan dinyatakan lunas,” ujarnya.

Setoran dilakukan oleh terpidana melalui Perusda BKS, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan serta pihak-pihak terkait.

Selain itu, sisa dana Rp1,47 miliar juga disetorkan sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat oleh PT Raihmadan Putra Berjaya kepada Perusda BKS. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

 

 

Tags: Kejari SamarindaKorupsi
Previous Post

14 Dapur MBG di Kutim Dievaluasi, Enam Terancam Di-rollback

Next Post

Jelang Ramadan, DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Distribusi Pangan Diperketat

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Jelang Ramadan, DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Distribusi Pangan Diperketat

Jelang Ramadan, DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Distribusi Pangan Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved