• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Koalisi Dosen Unmul: Tolak dan Usut Tuntas Tambang Ilegal

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Oktober 2021 | 04:01
Reading Time: 2 mins read
1
Koalisi Dosen Unmul: Tolak dan Usut Tuntas Tambang Ilegal

Aksi penolakan warga atas tambang ilegal di Berau Kalimantan Timur. [Foto istimewa]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kian marak akhir-akhir ini. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di penjuru Benua Etam.

Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

PILIHAN REDAKSI

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01

“Terlihat jika kasus seperti ini justru ditinggalkan dan dibiarkan, apakah terjadi tebang pilih dalam penindakan?,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sesuai harapan publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Seperti diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terhadap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius.

Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang ilegal di Kaltim yang kian marak dan meluas tersebut, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Samarinda pun menyampaikan sikap tegas sebagai.

“Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind),” tertulis dalam pernyataan tersebut dalam press rilis yang disebarkan kepada awak media.

Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa bekap dari orang-orang tertentu.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut juga menyebut agar pihak kepolisian harus bisa memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

Pernyataan ini sejalan dengan kejadian beberapa waktu lalu, di mana warga Muang Dalam Lempake Samarinda (Kaltim) dikabarkan menerima intimidasi pada malam hari dan melaporkan ke pihak kepolisian pukul 02.00 Wita dini harinya.

Tak hanya itu, kepolisian juga diminta harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

Pernyataan sikap ini juga tergabung dengan beberapa pernyataan lainnya, yakni meminta dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

Pernyataan berikutnya, di mana mereka meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

Koalisi dosen Unmul juga meminta kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kaltim, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal. Mereka menegaskan, agar pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, sudah tugasnya untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah.

Serta, mereka juga menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan dan diperjuangkan. [bas]

Tags: Dosen Universitas MulawarmanKalimantan Timurtambang ilegalUniversitas Mulawarman
Previous Post

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 11 November

Next Post

Waduk Benanga Ditarget jadi Pengendali Banjir Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Waduk Benanga Ditarget jadi Pengendali Banjir Samarinda

Waduk Benanga Ditarget jadi Pengendali Banjir Samarinda

Comments 1

  1. Ping-balik: Abdunnur Resmi Jabat Rektor Unmul Periode 2022-2026 - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved