• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Juni 2026 | 23:56
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara Respons Kepala Dishub Bontang Dua Anak Buahnya Tersandung Korupsi Bimtek

Ketiga tersangka kasus korupsi Bimtek DIshub Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kini berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung khidmat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (19/6/2026). Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Erma, Ruri Widyastiwi, dan Jainuddin.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bontang, Fajaruddin Salampessy, bertindak langsung sebagai JPU.

“Untuk ketiganya, masing-masing kami tuntut 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Fajaruddin.

Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Menariknya, tuntutan denda ini sudah mengacu pada skema kategori 3 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini berlaku.

Aturan baru ini dinilai lebih fleksibel dalam menentukan batas maksimal denda bagi pelaku tindak pidana.

Namun, jika para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, mereka harus menghadapi konsekuensi tambahan. Hukuman akan diganti dengan kurungan subsider selama 50 hari.

JPU menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini dirumuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap jelas sepanjang persidangan.

Kasus korupsi Dishub Bontang ini mencatatkan total kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp578 juta. Kendati demikian, ada upaya itikad baik yang sempat dilakukan selama proses hukum berjalan.

Sebagian besar dari uang rakyat tersebut, yakni sekira Rp501 juta, sudah dikembalikan ke kas negara.

Sisa kerugian inilah yang kini dibebankan kepada salah satu terdakwa, Jainuddin. Ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) untuk menutupi sisa kerugian yang belum terlunasi.

Pihak kejaksaan menekankan bahwa pemulihan aset negara tetap menjadi prioritas utama. Penanganan perkara korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang rakyat kembali ke tempat yang semestinya. [RE]

 

Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: BimtekDishub BontangKorupsi
Previous Post

Imbas Bentrok Internal, Aktivitas PSHT Balikpapan Dibekukan Sementara

Next Post

Lirik Swasta, KSOP Bontang Pasang X-Ray demi Tangkal Barang Ilegal

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Rute dan Keberangkatan KM Egon Juni 2026 di Bontang Pelabuhan Lok Tuan Bontang "Buta" Detektor, Pengamanan Mudik Wajib Diperketat

Lirik Swasta, KSOP Bontang Pasang X-Ray demi Tangkal Barang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved