• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Korupsi Lahan Labkesda Bontang Rp3,77 Miliar, Hukuman Dua Terpidana Diperberat

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Januari 2026 | 21:01
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Lahan Labkesda Bontang Rp3,77 Miliar, Hukuman Dua Terpidana Diperberat

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan. (Fahrul Razi/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Perkara lama yang terjadi pada 2012 ini kembali menyita perhatian publik.

Lima orang telah terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Proses hukumnya pun berjalan di jalur yang berbeda-beda.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini dipecah menjadi tiga berkas. Dua berkas telah diputus pengadilan. Satu lainnya masih berproses.

Perhatian tertuju pada putusan banding terhadap dua terpidana, Noorhayati NS dan Dimas Saputro. Keduanya sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Jaksa mengajukan banding. Alasannya jelas. Hukuman dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Samarinda memperberat vonis. Hukuman keduanya naik menjadi lima tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

“Putusan banding ini menunjukkan adanya koreksi. Hukuman dinilai lebih sebanding dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Philipus, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti pada dakwaan primair. Namun, Noorhayati dan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Perubahan hanya terjadi pada berat pidana dan denda.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal, masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis empat tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi lima tahun di tingkat banding. Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan hingga kini.

Selain itu, satu terdakwa lain, Satriansyah, masih menjalani persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu dan diduga berperan dalam penyediaan lahan proyek Labkesda.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Januari 2026. “Penuntutan sebenarnya sudah masuk tahap akhir. Namun sempat tertunda karena libur Natal dan Tahun Baru,” jelas Philipus.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang. Luas lahan sekitar 2.646 meter persegi. Pembebasan dilakukan pada November 2012.

Belakangan terungkap, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekira Rp3,77 miliar.

Pemerintah Kota Bontang saat itu menetapkan harga pembebasan lahan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi. Namun, pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp1 juta per meter. Selisih Rp500 ribu per meter inilah yang menjadi salah satu sumber kerugian negara.

Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh tiga hingga empat orang. Masalah lain muncul karena proses pengadaan dilakukan tanpa panitia pengadaan tanah. Lahan yang digunakan pun belum bersertifikat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan pengadaan aset pemerintah pada masa itu.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Kejaksaan juga telah menyita aset milik Noorhayati. Aset berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, disita pada November lalu.

Nilai aset tersebut ditaksir sekira Rp300 juta. Philipus menegaskan Kejaksaan Negeri Bontang berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian perkara secara profesional dan transparan.

“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengadaan yang transparan dan akuntabel agar kerugian negara tidak terulang,” pungkasnya. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kejari BontangKorupsi
Previous Post

RDMP Balikpapan Terbesar Diresmikan, Menteri Bahlil Pastikan RI Setop Impor Solar Mulai Tahun Ini

Next Post

Bukan Bangunannya, Ini Masalah Utama GOR Sport Center Lok Tuan Bontang

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Bukan Bangunannya, Ini Masalah Utama GOR Sport Center Lok Tuan Bontang

Bukan Bangunannya, Ini Masalah Utama GOR Sport Center Lok Tuan Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved