• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Maret 2026 | 22:31
Reading Time: 2 mins read
0
KPK: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi by AI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode Hari Raya. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

PILIHAN REDAKSI

Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

4 Mei 2026 | 13:23
Wali Kota Samarinda Respons Laporan KPK soal Sewa Mobil Rp160 Juta

Wali Kota Samarinda Respons Laporan KPK soal Sewa Mobil Rp160 Juta

20 April 2026 | 18:36

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara atau daerah untuk memperkuat pengawasan internal selama masa libur Hari Raya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

KPK mencatat hingga 12 Maret 2026 telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Mobil DinasMudik Lebaran
Previous Post

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, PELNI Balikpapan Tambah Armada dan Frekuensi Pelayaran

Next Post

IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved