• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Sejumlah Tokoh dalam Kasus Rita Widyasari

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Februari 2026 | 21:46
Reading Time: 2 mins read
0
Meski Bebas, KPK Terus Usut Kasus Rita Widyasari KPK Buka Peluang Panggil Kembali Sejumlah Tokoh dalam Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali sejumlah tokoh dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

16 Juni 2026 | 22:20
Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

16 Juni 2026 | 20:40

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya terbuka terhadap kemungkinan pemeriksaan lanjutan.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa penyidik antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, yang diperiksa pada 7 Maret 2025.

Kemudian Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa pada 26 Februari 2025. Selain itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin, juga telah diperiksa pada 27 Juni 2024.

KPK belum memerinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak tersebut.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara.

Ketiganya adalah: PT Sinar Kumala Naga; PT Alamjaya Barapratama; PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah bergulir sejak 2017.

KPK pertama kali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Saat itu, ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Temuan tersebut kemudian mengarah pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Lembaga tersebut membuka kemungkinan memanggil kembali para saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi tersebut. (RED/SON)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiRita Widyasari
Previous Post

Pengangguran Kaltim Bertambah, Lulusan SMK Tertinggi

Next Post

Buruh Bangunan di Pangkep Ditemukan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Buruh Bangunan di Pangkep Ditemukan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi

Buruh Bangunan di Pangkep Ditemukan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved