• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Plt Sekda Penajam Paser Utara

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Januari 2023 | 05:34
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Plt Sekda Penajam Paser Utara

Barang bukti dugaan korupsi Pejabat dan Bupati Penajam Paser Utara. (dok. KPK)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti dokumen kasus korupsi mantan Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi, Rabu (18/1/2023).

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri PPU Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti diketahui, proses persidangan kasus korupsi terdakwa Mulyadi tersebut sudah tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

“Penuntut umum eksekutor KPK berjumlah empat hari ini melaksanakan amar putusan pengadilan tipikor dengan perkara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Mulyadi berkaitan pengembalian barang bukti berupa dokumen,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Barang bukti diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) PPU.

Kegiatan pengembalian barang bukti berupa dokumen tersebut dilaksanakan sejak pukul 10.30 Wita.

“Barang bukti itu berupa dokumen itu diserahkan kembali melalui perwakilan SKPD terkait dan perwakilan pengurus Korpri PPU,” tuturnya.

Dony mengatakan, barang bukti dokumen tersebut dipergunakan dalam proses persidangan perkara Plt Sekda PPU Mulyadi dan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

“Dalam eksekusi tahapan persidangan akhir, dalam amar putusan barang bukti dikembalikan kepada saksi-saksi yang ada,” tegasnya.

Barang bukti yang diberikan, lanjut Dony, sebagaimana informasi yang diterimanya hanya berupa dokumen sementara uang tunai tidak ada.

Pihaknya juga mendapatkan informasi, kalau barang bukti itu diperoleh saat penggeledahan KPK termasuk dalam tahapan proses.

Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa menyampaikan secara umum saja, kalau secara substansi pihak KPK yang mengetahuinya. Diketahui bahwa hari ini ada kegiatan pokok pengembalian barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau jumlah berapa banyak dokumen yang diserahkan, dikatakannya lagi semua telah disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Eks Plt Sekda PPU divonis 4 tahun 9 bulan

Seperti diketahui, terdakwa korupsi Mulyadi memperoleh putusan bersalah 4 tahun dan 9 bulan penjara Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin 31 Oktober 2022 lalu. Mulyadi pun didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.

Selain itu, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana Jusman mantan Kepala Bidang sarana dan prasarana pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU. Ia terkena hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp53 juta.

Sedangkan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud sudah dipenjara di Lapas Kelas II-A Balikpapan dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan membayarkan uang pengganti Rp5,7 miliar. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Via: DH Basuki
Tags: HeadlineKorupsi
Previous Post

Juragan Kapal Pengangkut Limbah Batu Bara Tewas Dibacok ABK

Next Post

Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga bersama Ketua DPRD PPU jadi Tersangka

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga bersama Ketua DPRD PPU jadi Tersangka

Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga bersama Ketua DPRD PPU jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved