• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KSPN Pulau Derawan Butuh Perda, DPRD Berau: Tanpa Aturan Tata Ruang Semrawut

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2026 | 23:03
Reading Time: 2 mins read
0
KSPN Pulau Derawan Butuh Perda, DPRD Berau: Tanpa Aturan Tata Ruang Semrawut

Foto: Potret drone Pulau Derawan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

dprd nusantaraterkini.jpg scaled

BERAU, Pranala.co – Penataan kawasan pariwisata strategis nasional (KSPN) Pulau Derawan harus memiliki aturan hukum yang tegas. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Saga, menyatakan pentingnya peraturan daerah (perda) untuk memastikan program tersebut berjalan efektif.

PILIHAN REDAKSI

Rencana Penarikan Nakes ke RSUD Tanjung Redeb Dinilai Berisiko

Rencana Penarikan Nakes ke RSUD Tanjung Redeb Dinilai Berisiko

28 April 2026 | 21:36
Legislator Berau Dukung Label Nutri Level pada Makanan Siap Saji

Legislator Berau Dukung Label Nutri Level pada Makanan Siap Saji

28 April 2026 | 21:24

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, tata ruang di kawasan wisata unggulan tersebut berpotensi semakin semrawut dan menurunkan daya tarik wisata. Camat dan kepala kampung akan sulit bergerak jika belum ada payung hukum yang menjadi dasar penataan di lapangan.

“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi,” kata Saga, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai persoalan mulai terlihat dari menyempitnya akses jalan serta pembangunan yang tidak terkontrol. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kenyamanan wisatawan yang datang ke Derawan.

Saga menambahkan penataan bukan untuk membatasi masyarakat membangun, melainkan agar pembangunan tetap tertib dan mendukung kawasan wisata yang berkelanjutan.

“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan regulasi tersebut nantinya dapat mengatur garis sempadan jalan, jarak bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha wisata. Sehingga, pemerintah kampung memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan.

Pembangunan di atas laut memiliki kewenangan berbeda, yakni berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas kewenangan agar aturan tidak tumpang tindih.

“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kawasan terlanjur padat dan sulit ditata,” pungkasnya. (ADS/DPRD BERAU)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD BerauPulau Derawan
Previous Post

SMSI Rayakan HUT ke-9 dengan Rapimnas, Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo soal Perjanjian Dagang AS

Next Post

Kaltim Kaji Kenaikan Dana PPM Tambang dari Rp1.000 jadi Rp3.000–Rp5.000 per Ton

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kaltim Kaji Kenaikan Dana PPM Tambang dari Rp1.000 jadi Rp3.000–Rp5.000 per Ton 30 Lebih Izin Tambang Pasir Silika Terbit di Kaltim, ESDM Klaim Tak Ganggu Kawasan Lindung

Kaltim Kaji Kenaikan Dana PPM Tambang dari Rp1.000 jadi Rp3.000–Rp5.000 per Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved