• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KUHP Baru Dinilai Lebih Humanis, BNNK Bontang: Pengguna Narkotika Diprioritaskan Rehabilitasi

Suriadi Said by Suriadi Said
20 November 2025 | 16:34
Reading Time: 2 mins read
0
Rehabilitasi Tidak Cukup untuk Pelajar, BNNK Bontang: Keluarganya Harus Sembuh Juga KUHP Baru Dinilai Lebih Humanis, BNNK Bontang: Pengguna Narkotika Diprioritaskan Rehabilitasi Bukan Lagi Lok Tuan, Tanjung Laut Indah jadi Zona Merah Baru Narkoba di Bontang Konflik Keluarga jadi Pemicu Marak Narkoba di Bontang

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Angin segar berembus bagi para korban dan penyalahguna narkotika. Rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai membawa perubahan besar dalam pendekatan penanganan kasus narkotika.

Kabar optimistis itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Lulyana Ramdani, setelah menghadiri rapat bersama Polres Bontang terkait persiapan implementasi KUHP baru.

PILIHAN REDAKSI

Tes Urine Mendadak di Bontang Kuala, Satu Pegawai Dinyatakan Positif

Tes Urine Mendadak di Bontang Kuala, Satu Pegawai Dinyatakan Positif

7 Juli 2026 | 13:57
Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas Nestapa Pelajar SMK Bontang jadi Pengedar Narkoba, BNN Sentil Pola Asuh Remaja 14 Tahun di Bontang Terjerat Sabu, Kasus Terungkap dari Pencurian di Rumah Sendiri Kejadian Sopir Travel Positif Sabu, Bontang Perketat Pengawasan Jelang Mudik BNNK Bontang: Guntung dan Tanjung Laut Indah Masuk Zona Rawan Narkoba BNN Bontang Bongkar Pola Baru Bandar Narkoba yang Sasar Dunia Pendidikan

Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas

24 Juni 2026 | 21:26

Lulyana menjelaskan, meskipun belum ada petunjuk teknis dari BNN pusat, substansi aturan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih manusiawi. KUHP baru, katanya, menempatkan pengguna narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan sekadar dihukum.

“Kalau melihat dari isinya, UU ini tampaknya lebih humanis terutama kepada korban dan penyalahguna narkoba,” ujar Lulyana, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, pengguna narkotika kerap berakhir di penjara. Namun dalam KUHP baru, fokusnya bergeser. Pendekatan retributif yang menekankan penghukuman kini diarahkan menjadi pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

“Fokusnya bukan lagi selalu memenjarakan. Ada upaya mengarahkan pengguna untuk direhabilitasi agar bisa kembali pulih,” jelasnya.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah hadirnya jenis pidana pokok yang lebih beragam. Tidak hanya penjara, hakim kini memiliki opsi menjatuhkan: Pidana kerja sosial, atau pidana pengawasan.

Dua pilihan sanksi ini dinilai lebih adaptif—khususnya untuk pelanggaran ringan atau kasus yang tidak menimbulkan dampak besar.

“Sekarang hukuman tidak hanya penjara. Ada opsi pidana pekerja sosial atau pengawasan. Ini lebih adaptif dan manusiawi,” tambah Lulyana.

Lulyana berharap perubahan kebijakan ini mampu mengurangi stigma sosial terhadap pengguna narkotika. Dengan membuka akses rehabilitasi yang lebih luas, ia yakin semakin banyak pengguna yang bisa kembali pulih dan produktif.

“Ketika mereka pulih, itu bukan hanya menyelamatkan satu orang, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tutur Lulyana.

Ia menegaskan, perubahan paradigma ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan, khususnya bagi pecandu dan pengguna yang membutuhkan pendampingan jangka panjang.

Pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penanganan narkotika di Indonesia. Bukan hanya menindak pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga memulihkan mereka yang terjerat sebagai pengguna. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Fahrul Razi
Tags: BNN BontangUndang-Undang
Previous Post

Akun XSTAR jadi Syarat Wajib BBM Bersubsidi, Dishub Kutim: Segera Lengkapi Data

Next Post

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga Tewaskan Satu Korban di Balikpapan Barat Berlangsung Tegang

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga Tewaskan Satu Korban di Balikpapan Barat Berlangsung Tegang

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga Tewaskan Satu Korban di Balikpapan Barat Berlangsung Tegang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved