SANGATTA, pranala.co – Kuli bangunan berinisial SLH di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membobol bank di Sangatta, Kutim, Minggu (3/7/2022).
Dia nekat melakukan perbuatan melanggar hukum itu dengan alasan memenuhi kebutuhan anak. Usaha pelaku tak berbuah hasil. Dia gagal mencuri uang di dalam bank yang ada di Jalan Yos Sudarso II.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Balik Casing Ponsel
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan SLH masuk ke bank dengan cara membobol boks kaca terlebih dahulu.
Setelah itu, dia masuk ke ruangan brankas. Namun, dia tidak menemukan brankas yang berisi uang. SLH langsung kabur setelah alarm bank berbunyi. Meskipun tidak berhasil mencuri uang, SLH tetap ditahan.
Iptu Wiranegara menjelaskan pihaknya menangkap SLH kurang dari 24 jam setelah tersangka beraksi.
“Pelaku kami amankan, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Kecamatan Sangatta Utara,” kata Iptu Wiranegara dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Sadis! Suami di Kukar Bunuh Ibu dan Balita Dibunuh saat Pemadaman Listrik
Pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian, sepatu, masker, dan sepeda motor. Selain itu, ditemukan petunjuk luka di salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca saat melakukan pembobolan.
SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (das)















