• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Legalitas TAGUPP Kaltim Dipersoalkan, Irianto: Yang Menentukan Pengadilan

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Mei 2026 | 07:52
Reading Time: 2 mins read
0
Legalitas TAGUPP Kaltim Dipersoalkan, Irianto: Yang Menentukan Pengadilan Mantan Gubernur Kaltara Pimpin Tim Ahli Kaltim, Apa Tujuan Dibentuk?

Ketua TAGUPP, Irianto Lambrie.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

POLEMIK mengenai legalitas Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur alias TAGUPP Kaltim terus bergulir. Di tengah munculnya isu “cacat hukum”, Ketua TAGUPP Kaltim Irianto Lambrie menegaskan penilaian soal sah atau tidaknya lembaga itu bukan ranah opini publik.

Menurut Irianto, pihak yang memiliki kewenangan menentukan legalitas sebuah lembaga adalah pengadilan, bukan persepsi yang berkembang di luar pemerintahan.

PILIHAN REDAKSI

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21

“Bahwa ada yang bilang tidak sah, cacat hukum, itu yang berwenang mengatakan itu kan Pengadilan,” kata Irianto.

Pernyataan itu muncul setelah mencuat kabar sejumlah anggota TAGUPP mengundurkan diri. Isu tersebut kemudian dikaitkan dengan kritik publik terhadap keberadaan tim ahli bentukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut.

Irianto tidak menampik adanya anggota yang mundur. Namun ia menegaskan pengunduran diri itu tidak berkaitan dengan polemik hukum, melainkan lebih disebabkan faktor domisili dan kesibukan pribadi.

Salah satu yang disebut mundur ialah Prof Supriasa, Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi. Menurut Irianto, yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri kepada gubernur karena aktivitas profesionalnya sebagai konsultan hukum.

Di tengah dinamika tersebut, TAGUPP Kaltim disebut akan melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) gubernur. Revisi itu dilakukan untuk memperbarui struktur anggota sekaligus memastikan tim tetap berjalan sesuai ketentuan administratif.

TAGUPP sendiri dibentuk sebagai tim pendamping percepatan pembangunan daerah. Namun sejak diumumkan, keberadaan tim berisi puluhan anggota itu menuai perhatian karena dianggap gemuk dan menimbulkan pertanyaan soal efektivitas maupun urgensinya.

Diberitakan sebelumnya, 14 belas advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026), membawa satu keberatan utama: kebijakan ini dinilai berpotensi cacat hukum sekaligus berdampak pada penggunaan uang negara.

Keberatan itu menyasar Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud. Bagi para advokat, persoalan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar hukum dan akuntabilitas kebijakan publik.

“SK ini ditetapkan 19 Februari 2026, tapi dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan advokat, Dyah Lestari. “Dalam prinsip hukum, aturan tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi khusus.”

Di titik inilah polemik menguat. Jika benar berlaku surut, maka ada rentang waktu ketika aktivitas tim berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Advokat menilai, kondisi ini membuka pertanyaan serius: bagaimana status kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut.

Mereka juga menemukan indikasi bahwa tim ahli sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukum yang mengatur personel baru terbit belakangan. Peraturan Gubernur disebut belum merinci susunan tim, namun aktivitas disebut sudah berjalan.

“Artinya, ada potensi kekosongan legalitas saat kegiatan itu berlangsung,” kata Dyah.

Temuan itu tidak datang seketika. Para advokat mengaku baru memperoleh dokumen resmi secara utuh pada 16 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua minggu, mereka melakukan kajian sebelum akhirnya melayangkan keberatan secara resmi ke pemerintah provinsi.

Dari hasil kajian tersebut, mereka mengajukan dua tuntutan utama: pencabutan SK TAGUPP dan pembubaran tim. Selain itu, mereka juga menyinggung konsekuensi anggaran, termasuk honorarium yang telah dibayarkan kepada tim ahli.

“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh turunannya, termasuk pembayaran, juga berpotensi tidak sah,” ujarnya. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Gubernur Kaltim
Previous Post

TAGUPP Kaltim Mulai Ditinggalkan,10 Anggota Dikabarkan Mundur

Next Post

Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Menggantung, Pimpinan Dewan Belum Jadwalkan Paripurna

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Menggantung, Pimpinan Dewan Belum Jadwalkan Paripurna Lahan 3,8 Hektare di Jantung Balikpapan Masih Terbengkalai, Ini Kata DPRD Kaltim

Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Menggantung, Pimpinan Dewan Belum Jadwalkan Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved