• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Februari 2026 | 12:23
Reading Time: 2 mins read
0
Libur Lebaran Lebih Fleksibel, Begini Cara Kerja WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta

Ilustrasi aktivitas pekerja.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik maupun arus balik, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, skema WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik.

PILIHAN REDAKSI

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Polda Kaltim: 53 Ribu Kendaraan Serbu IKN saat Lebaran

27 Maret 2026 | 22:14
Efek Magnet IKN, Kunjungan Wisatawan ke Kaltim Melonjak Tajam Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

Libur Lebaran 2026, 143 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN

25 Maret 2026 | 22:28

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ia menekankan, WFA merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan hari libur resmi.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pegawai.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Yassierli.

Selain itu, Menaker menekankan agar pemberi kerja tetap membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan. Upah selama WFA harus sama dengan upah yang diterima ketika bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan pekerjaan pun harus diatur sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga.

Namun, tidak semua sektor dapat mengikuti skema WFA. Yassierli merinci sektor yang dikecualikan, antara lain: kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Yassierli. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Cuti LebaranLibur Lebaran
Previous Post

Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan, Hujan Masih Dominan

Next Post

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Puluhan Jeriken Bom Ikan Ditemukan di Pangkep

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved