• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Manipulasi SPJ hingga Peserta Fiktif, Ini Fakta Kasus Korupsi Bimtek Dishub Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Januari 2026 | 11:47
Reading Time: 2 mins read
0
Manipulasi SPJ hingga Peserta Fiktif, Ini Fakta Kasus Korupsi Bimtek Dishub Bontang

Kepala Seksi Intelijen Vicariaz Tabriah saat pemaparan kasus, Selasa (27/1/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tahun anggaran 2024–2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J dan RW, yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E, pihak swasta pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditahan pada Selasa (27/1/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Vicariaz Tabriah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek yang digelar Dishub Bontang dalam dua tahun anggaran berturut-turut. Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak dengan berbagai tema pelatihan, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari 13 kegiatan tersebut, terdapat lima kegiatan yang dilaksanakan melalui LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Vicariaz dalam keterangan persnya.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka. J dan RW diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sementara tersangka E disinyalir berperan aktif membantu penyusunan dokumen pendukung kegiatan.

Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Para peserta bimtek diketahui diberangkatkan dari Bontang menuju Balikpapan menggunakan armada bus. Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan, justru tercantum nota perjalanan dari jasa biro travel.

“Selain itu, penyidik juga menemukan pencantuman nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap dimasukkan dalam SPJ sebagai dasar pencairan anggaran,” jelas Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajaruddin Salampessy.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 juta. Dari total tersebut, penyidik mencatat telah ada pengembalian sebagian kerugian negara senilai sekitar Rp30 juta.

Dalam perkara ini, tersangka E selaku pihak swasta diduga turut berperan dalam menyiapkan bukti dukung dan dokumen pelaporan kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana dan pengembalian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran kegiatan peningkatan kapasitas aparatur. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga ke tahap persidangan,” tegas Vicariaz.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejari Bontang sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BimtekKejari BontangKorupsi
Previous Post

Detik-Detik Tabrak Lari di Jalan IR Juanda Terekam CCTV, Warga Bontang Meninggal Dunia

Next Post

Sopir Sedan Pelaku Tabrak Lari di Bontang Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Sopir Sedan Pelaku Tabrak Lari di Bontang Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya

Sopir Sedan Pelaku Tabrak Lari di Bontang Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved