• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud Dituntut 8 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Agustus 2022 | 01:05
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sidang kasus perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan sudah memasuki babak akhir.

Pesakitan yang akrab disapa AGM tersebut kembali dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24

Persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota kini memasuki pembacaan tuntutan.

AGM dihadirkan bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Nur Afifah Balqis sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU.  Kemudian Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU.

Kelima terdakwa kasus rasuah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU pada Tahun Angaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar tersebut, dituntut Jaksa Penutut Umum dari KPK masing-masing 5 hingga 8 tahun penjara.

JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dalam dua berkas perkara yang berbeda.  Untuk terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis masuk dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr.

Untuk terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, terdaftar dalam berkas perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU sebesar Rp 5,7 milar.

Sebagaimana diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk AGM kami tuntut dia delapan tahun penjara, Nurafifah enam tahun lima bulan penjara, Mulyadi kami tuntut enam tahun, Edi Hasmoro enam tahun dan Jusman lima tahun penjara,” beber Ferdian Adi.

Ferdian menyampaikan, selain dituntut penjara selama 8 tahun penjara, dalam amar tuntutan JPU meminta Majelis Hakim agar AGM dapat dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AGM berupa hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp  4,1 miliar,” terangnya.

Selain itu, JPU turut menuntut supaya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan terhadap AGM, berupa pencabutan hak politik ataupun dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.

Lalu, menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Nur Afifah Balgis. Yakni selain hukuman pidana 6 tahun 5 bulan penjara. Disertai juga hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut agar terdakwa Mulyadi dan Edi Hasmoro sama-sama dituntut dijatuhi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara untuk terdakwa Jusman dituntut JPU  agar mendapatkan hukuman pidana selam 5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Kami juga menuntut agar terdakwa Mulyadi mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 Juta. Kemudian Edi Hasmoro denda membayar uang pengganti sebesar Rp 557 Juta. Sedangkan terdakwa Jusman denda membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Juta,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Ferdian, setelah membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan Senin (5/9/2022) mendatang, dengan agenda pledoi dari kelima terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: OTT Bupati PPUPenajam Paser Utara
Previous Post

Amir Tosina Dukung Penindakan Tegas Aksi balap Liar, Minta Pemkot Carikan Arena Balapan

Next Post

Pejudi Online di Kukar dan Bontang Ditangkap, Rata-Rata Berusia 50-an Tahun

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Pejudi Online di Kukar dan Bontang Ditangkap, Rata-Rata Berusia 50-an Tahun

Pejudi Online di Kukar dan Bontang Ditangkap, Rata-Rata Berusia 50-an Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved