• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mau Lapor soal Pesangon ke Disnaker? Wajib Baca Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Agustus 2021 | 21:55
Reading Time: 1 min read
0
Mau Lapor soal Pesangon ke Disnaker? Wajib Baca Ini

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur, Ahmad Aznem.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur, Ahmad Aznem menyatakan, jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.

PILIHAN REDAKSI

Perusahaan Mangkir Mediasi, 9 Pekerja di Kutim Terlunta Menanti Pesangon Pensiun

Perusahaan Mangkir Mediasi, 9 Pekerja di Kutim Terlunta Menanti Pesangon Pensiun

31 Mei 2026 | 21:32
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05

Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi  kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).

“Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar,” kata Aznem belum lama ini.

Lanjut dia, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.

“Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama,” jelasnya. [dr|ADS]

Tags: Disnaker BontangUang Pesangon
Previous Post

INFOGRAFIS: Valentino Rossi Pamit dari MotoGP

Next Post

Tiga Ruko Citra Niaga Samarinda Hangus Terbakar

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tiga Ruko Citra Niaga Samarinda Hangus Terbakar

Tiga Ruko Citra Niaga Samarinda Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved