• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mengaku Dijebak, Terdakwa Kasus Sabu 52 Kg di Balikpapan Tempuh Banding usai Divonis

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Januari 2026 | 17:26
Reading Time: 2 mins read
0
Mengaku Dijebak, Terdakwa Kasus Sabu 52 Kg di Balikpapan Tempuh Banding usai Divonis

Terdakwa Rustam didampingi penasihat hukumnya, Yohanes Maroko, usai menjalani sidang putusan dengan vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala,co, BALIKPAPAN — Vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika seberat 52,8 kilogram tidak hanya menutup proses persidangan Rustam dan Noorhidayat, tetapi juga membuka pengakuan mengejutkan dari salah satu terdakwa.

Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (6/1/2026), Rustam mengklaim dirinya hanya dijebak dalam perkara besar yang menjeratnya. “Barang narkoba itu bukan milik kami, kami hanya dijadikan kambing hitam,” ujar Rustam kepada awak media.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Rustam mengaku bersama Noorhidayat memang berniat membeli sabu, namun hanya dalam jumlah kecil, yakni 10 paket. Tambahnya, mereka datang ke lokasi setelah mendapat undangan untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama.

Namun, setibanya di Jalan Pemakaman Kilometer 16, Karang Joang, Balikpapan Utara, kondisi yang ditemui justru jauh dari dugaan awal.

“Saat kami sampai, sudah ada barang dalam jumlah besar, ada mobil, dan sudah ada petugas. Jadi kami mungkin dijebak,” katanya.

Rustam menegaskan tidak mengetahui adanya sabu hampir 53 kilogram di lokasi tersebut. Saat itu, mereka langsung diminta masuk ke dalam mobil sebelum akhirnya diamankan petugas.

Terlebih, Rustam mengaku tidak mengenal pihak yang diduga menjebaknya dan menyebut hanya rekannya yang mengenal orang tersebut.

“Saya sendiri tidak kenal. Saya diajak, tapi saya tidak mau. Itu terbukti di HP, ada percakapan saya menolak,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Rustam, bahwa sabu 10 paket yang hendak dibeli tidak berkaitan dengan barang bukti puluhan kilogram yang kemudian menjerat mereka dalam perkara besar ini.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis seumur hidup tersebut. “Kami upayakan banding dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Zaufi Amri menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Zaufi Amri saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, melakukan permufakatan jahat, serta menguasai narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati, majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Menurut Zaufi, permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa telah berakhir dan keduanya bukan merupakan bagian dari jaringan atau bos besar narkotika yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPN Balikpapan
Previous Post

Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Terdakwa Sabu 52 Kg di Balikpapan Divonis Seumur Hidup

Next Post

Internet Sudah Masuk 803 Desa, 125 Desa di Kaltim Masih Gelap Tanpa Listrik

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Diskominfo Kaltim Pastikan Internet Stabil selama Mudik Lebaran, 24 Provider Siaga Internet Sudah Masuk 803 Desa, 125 Desa di Kaltim Masih Gelap Tanpa Listrik

Internet Sudah Masuk 803 Desa, 125 Desa di Kaltim Masih Gelap Tanpa Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved