Pranala,co, BALIKPAPAN — Vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika seberat 52,8 kilogram tidak hanya menutup proses persidangan Rustam dan Noorhidayat, tetapi juga membuka pengakuan mengejutkan dari salah satu terdakwa.
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (6/1/2026), Rustam mengklaim dirinya hanya dijebak dalam perkara besar yang menjeratnya. “Barang narkoba itu bukan milik kami, kami hanya dijadikan kambing hitam,” ujar Rustam kepada awak media.
Rustam mengaku bersama Noorhidayat memang berniat membeli sabu, namun hanya dalam jumlah kecil, yakni 10 paket. Tambahnya, mereka datang ke lokasi setelah mendapat undangan untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama.
Namun, setibanya di Jalan Pemakaman Kilometer 16, Karang Joang, Balikpapan Utara, kondisi yang ditemui justru jauh dari dugaan awal.
“Saat kami sampai, sudah ada barang dalam jumlah besar, ada mobil, dan sudah ada petugas. Jadi kami mungkin dijebak,” katanya.
Rustam menegaskan tidak mengetahui adanya sabu hampir 53 kilogram di lokasi tersebut. Saat itu, mereka langsung diminta masuk ke dalam mobil sebelum akhirnya diamankan petugas.
Terlebih, Rustam mengaku tidak mengenal pihak yang diduga menjebaknya dan menyebut hanya rekannya yang mengenal orang tersebut.
“Saya sendiri tidak kenal. Saya diajak, tapi saya tidak mau. Itu terbukti di HP, ada percakapan saya menolak,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Rustam, bahwa sabu 10 paket yang hendak dibeli tidak berkaitan dengan barang bukti puluhan kilogram yang kemudian menjerat mereka dalam perkara besar ini.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis seumur hidup tersebut. “Kami upayakan banding dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Zaufi Amri menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Zaufi Amri saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, melakukan permufakatan jahat, serta menguasai narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati, majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Menurut Zaufi, permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa telah berakhir dan keduanya bukan merupakan bagian dari jaringan atau bos besar narkotika yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














