Sangatta, PRANALA.CO — Malam itu, Jalan Poros Bengalon–Muara Wahau di Desa Tepian Langsat, Kutai Timur (Kutim) tampak lengang seperti biasa. Namun di salah satu sisi jalan, sebuah mobil yang terparkir diam-diam menyimpan cerita lain. Di dalamnya, seorang pria berinisial A (30) tak menyadari kalau gerak-geriknya sudah lama dikuntit aparat.
Informasi dari warga masuk lebih dulu ke telinga polisi. Ada dugaan transaksi sabu-sabu di kawasan itu. Tidak menunggu lama, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur bergerak cepat. Penyelidikan digelar secara senyap hingga akhirnya berhasil diamankan, Jumat malam, 18 April 2025.
“Kami tindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar IPTU Erwin Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Kamis (1/5/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto mencapai 15,26 gram. Barang haram itu disembunyikan terduga pelaku secara rapi: ada yang ditaruh di dalam tas, ada pula yang dimasukkan ke botol plastik, bahkan diselipkan di kolong mobil dan parabola.
Modusnya pun tak kalah licik — sabu diperoleh lewat metode “jejak”, yakni mengambil paket yang ditinggalkan orang lain di lokasi tertentu, tanpa tatap muka.
Tak hanya sabu, sejumlah barang lain ikut diamankan polisi: satu unit ponsel, tas hitam merk FILA, satu pak plastik klip bening, botol bekas permen, botol air mineral, sendok takar, dan timbangan digital.
A sendiri diketahui berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia merantau dan kini berdomisili di Kecamatan Bengalon. Nasibnya kini berbalik, setelah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami di Polres Kutai Timur untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Erwin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 3