• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Meski Dilarang Buka, THM di Bontang Curi-Curi Layani Tamu

Suriadi Said by Suriadi Said
5 April 2022 | 20:17
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Anggota DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang. Yaitu, kawasan Prakla, Hotel Gembira dan Hotel Sudirman.

Saat mengobok-obok THM bersama Satpol PP, rombongan Komisi I DPRD menemukan masih adanya THM yang melayani tamu dalam suasana bulan Suci Ramadan. Padahal sudah dilarang. Kasusnya terjadi di kawasan Prakla, Berbas Pantai.

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

“Sudah dilarang, tapi masih ada yang melayani tamu untuk minum alkohol,” tegas Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Selasa (5/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wita.

Politisi asal Partai Golkar ini meminta, pelaku usaha THM yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 186.65/372/Satpol PP/2022 ditindak tegas. Dalam SE itu, THM diinstruksikan tidak melakukan layanan mulai H-7 sebelum bulan Ramadan.

“Saya minta Satpol PP mengawasi ketat atau patroli di tempat hiburan yang masih berpotensi membuka layanan. Jika dilakukan sidak dan masih ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Muslimin.

Seorang pramusaji yang ditemui wartawan di salah satu wisma mengakui, dirinya tetap melayani pengunjung. Tapi hanya untuk minum keras (miras). “Hanya untuk minum saja. Tapi datangnya malam,” katanya.

Sementara itu, Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang DPRD menegaskan, seharusnya tidak diperbolehkan praktik jual miras selain di hotel bintang 5. Aturan penjualan miras ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002.

“Miras hanya boleh dijual di hotel bintang 5. Temuan ini harus ditindaklanjuti Satpol PP,” tegas Agus Haris, yang ikut sidak THM.

Karena itulah, ia minta, Pemkot menyisir dan menindak THM yang menyalahi aturan. “Kita temukan memang ada satu yang buka, meski hanya melayani tamu saja. Jelas melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Ramadan,” sambungnya.

Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran kepada pengelola THM agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

“Kami akan melakukan upaya masif untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.

Soal praktik penjualan miras, Eko mengaku sudah sering melakukan razia di THM dan telah menyita miras yang dijual. Tapi belum memberikan efek jera.

Bagi THM yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Sanksinya di antaranya, teguran tertulis, penutupan hingga pencabutan izin operasi.

 

(jn/id)

Tags: DPRD BontangTempat Hiburan malam
Previous Post

Ketua Umum SMSI: Jika Dokter Terawan Dipecat Terkait DSA, Bagaimana Praktik Dokter Lainnya?

Next Post

Waspada! Nama Bupati Kukar Dicatut untuk Promosi Jabatan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Waspada! Nama Bupati Kukar Dicatut untuk Promosi Jabatan

Comments 1

  1. Ping-balik: Bontang Raih Predikat B SAKIP dan RB Award – pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved