• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2026 | 19:51
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Diduga Penyebar Hoaks Kematian Demonstran di Samarinda Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial

Ilustrasi media sosial.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Kebijakan tersebut diumumkan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

PILIHAN REDAKSI

WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

30 Juni 2026 | 19:11
Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Pembatasan tersebut mencakup berbagai platform digital yang banyak digunakan masyarakat, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menurut Meutya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, proses penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing penyelenggara platform.

Proses tersebut akan terus berlangsung hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Meutya menilai kebijakan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Risiko tersebut antara lain paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan usia dalam akses platform digital sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Meski demikian, Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak maupun orang tua. Namun, menurutnya langkah tersebut perlu diambil di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Pemerintah berharap pembatasan akses ini dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak serta meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

“Ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang bisa disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital,” kata Meutya. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: KomdigiMedia Sosial
Previous Post

Jelang Purna Tugas, 11 ASN Balikpapan Terima SK Pensiun

Next Post

Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Sidang Isbat

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Sidang Isbat Salat Id di Kaltim, Muhammadiyah Siapkan 75 Lokasi – Cek Daerah Terdekatmu! Muhammadiyah Bontang Siap Sambut Idul Adha 1445 H, Gelar Salat Id di Empat Lokasi

Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Sidang Isbat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved