• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Maret 2025 | 15:41
Reading Time: 2 mins read
2
Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus Razia Gabungan di Bontang, 664 Kendaraan Terjaring, 43 Motor Disita

Razia kendaraan bermotor (Rikranmor) gabungan yang digelar di Bontang, Selasa, 15 Oktober 2024

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Mulai April 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun akan disita, dan data identitas kendaraannya dihapus dari sistem jika tidak dilakukan perpanjangan.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). STNK memuat identitas pemilik, informasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan yang wajib dilakukan.

PILIHAN REDAKSI

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

25 Juni 2026 | 09:48

“Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK habis masa berlakunya selama dua tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dari sistem,” bunyi dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Sebelum tindakan penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan sebagai pengingat untuk memperpanjang STNK. Berikut tahapan peringatannya:

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan masih tidak memberikan respons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak juga memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan penyitaan kendaraan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

Namun, jika pemilik memberikan respons dan memperpanjang STNK setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan tidak akan dilakukan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Korlantas Polri berharap pemilik kendaraan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK secara tepat waktu. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan bodong, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa masa berlaku STNK mereka dan segera melakukan perpanjangan guna menghindari sanksi penghapusan data serta penyitaan kendaraan di masa mendatang. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: Polres BontangSTNKSurat Tanda Nomor Kendaraan
Previous Post

Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Dipicu Kenaikan Harga CPO dan Kernel

Next Post

Dua Dump Truck Tabrakan Jalan Poros Bontang-Samarinda, Hujan Deras dan Jalan Menanjak jadi Pemicu

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dua Dump Truck Tabrakan Jalan Poros Bontang-Samarinda, Hujan Deras dan Jalan Menanjak jadi Pemicu

Dua Dump Truck Tabrakan Jalan Poros Bontang-Samarinda, Hujan Deras dan Jalan Menanjak jadi Pemicu

Comments 2

  1. Ping-balik: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku sampai 30 Juni, Ini Cara & Lokasi Layanan di Bontang - Pranala.co
  2. Ping-balik: Landak Liar Ditemukan Warga Bontang, BTNK Lepasliarkan ke Taman Nasional Kutai - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved