• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai Malam Ini, Kongkow di Kafe Dibubarkan

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Maret 2020 | 20:02
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KOTA Bontang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini pasca dua orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Taman Husada Bontang.

Kondisi ini membuat Polres Bontang mulai bertindak tegas terhadap warga yang mengindahkan imbauan dilarang berkumpul di tempat umum. Yakni dengan membubarkannya. Tindakan itu merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri terkait penyebaran COVID-19.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menuturkan, mulai Selasa (24/3) pihak kepolisian akan berpatroli di tempat yang sering dijadikan lokasi  berkumpulnya warga. 

“Benar. Ini maklumat Kapolri. Jika tidak mengindahkan, terpaksa kami bubarkan,” tegas dia.

Lanjut dia, jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat. Bunyi Pasal 212 KUHP itu sendiri; “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

“Jika melawan petugas diancam satu tahun, kalau dilakukan lebih dari 2 orang hukumannya bisa lebih, yakni 7 tahun sesuai dengan pasal 214 KUHP,” ujra AKP Makhfud Hidayat via telpon, Selasa (24/3/2020) sore. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun warga tidak melawan petugas namun menghiraukan larangan untuk berkumpul pihak kepolisian tetap akan mengenakan saknsi sesuai dengan pasal 218 KUHP. 

“Kalau tidak segera bubar dan sudah diperingatkan sebanyak 3 kali diancaman penjara 4 bulan 2 minggu,” pungkasnya. 

Ditambahkan, Kabag Opsnal Polres Bontang Ngadiman, untuk patroli yang dimulai malam ini pihak Polres Bontang akan menuturkan akan menurunkan 60 petugas yang terdiri dari 6 intel, 30 Sabhara, 10 Binmas, dan Humas 4 orang.

Patroli tersebut dilakukan bersama dengan pihak dari TNI. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Pihak TNI akan menurunkan 10 personel yang berasal dari Kodim 0908 Bontang, Denarhanud Rudal 002 Bontang dan Polisi Militer. “Patroli gabungan kami lakukan mulai malam ini bersama personel dari TNI,” pungkasnya 

Teknisnya, saat patroli yaitu keliling di setiap wilayah Bontang. Jika mendapati warga sedang berkumpul di tempat keramaian seperti kafe,  petugas gabungan tersebut segera mengimbau untuk bubar dan kembali ke rumah masing-masing. 

“Yang berkumpul kami imbau  pulang ke rumah. Sedangkan jika ada warga yang duduk sendiri tetap kami perlakukan hal sama untuk menghindari hal tidak diinginkan,” katanya. **

PILIHAN REDAKSI

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

25 Juni 2026 | 09:48
Tags: CoronaPolres Bontang
Previous Post

Titah OJK: Bank Beri Keringanan Kredit ke Sektor Terdampak Covid-19

Next Post

Pupuk Kaltim Bagikan APD dan Extra Fooding untuk Tenaga Medis

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Pupuk Kaltim Bagikan APD dan Extra Fooding untuk Tenaga Medis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved