ERA GURU honorer di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir. Dinas Pendidikan alias Disdik Kaltim memastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan sudah mulai diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Bumi Etam.
Langkah berani ini diambil sebagai respons cepat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya: menata ulang status tenaga pendidik agar lebih terstruktur dan sesuai aturan terbaru.
Namun, hilangnya istilah “honorer” bukan berarti sekolah-sekolah di Kaltim kekurangan pengajar. Sebagai gantinya, pemerintah daerah memperkenalkan skema tenaga pengganti.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar urusan ganti nama. Ada pergeseran mendasar dalam sistem administrasi dan pengupahan yang kini sepenuhnya ditopang oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Di Kaltim saat ini tidak ada lagi istilah guru honorer. Kebutuhan tenaga pengajar yang belum berstatus ASN telah diakomodasi melalui skema tenaga pengganti,” ujar Armin mengutip keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Salah satu perbedaan mencolok yang mungkin akan membuat para pendidik berdebar adalah soal legalitas. Jika dulu guru honorer mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kini aturan mainnya berubah total.
Armin menjelaskan, skema tenaga pengganti ini tidak lagi menggunakan SK, baik dari Kepala Sekolah maupun dari Dinas Pendidikan. Sistemnya lebih fleksibel: sekolah mengusulkan kebutuhan, lalu dibayar sesuai kemampuan anggaran yang ada.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Pada sistem sebelumnya terdapat surat keputusan pengangkatan. Saat ini mekanismenya berbeda,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jembatan bagi pemerintah untuk menata tenaga pendidik menuju jalur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah sifat dari tenaga pengganti ini yang tidak permanen. Keberadaan mereka sangat bergantung pada kebutuhan riil di lapangan.
Artinya, jika suatu sekolah sudah mendapatkan kiriman guru berstatus ASN atau PPPK yang mencukupi, posisi tenaga pengganti bisa saja dievaluasi atau ditiadakan.
“Tenaga pengganti sifatnya menyesuaikan kebutuhan sekolah. Apabila kebutuhan guru telah terpenuhi, termasuk dengan masuknya ASN, maka sekolah dapat melakukan penyesuaian kembali karena tidak ada ikatan kerja yang bersifat tetap,” ungkap Armin.
Meski terdengar dinamis, Armin mengklaim sejauh ini transisi tersebut berjalan mulus. Beberapa kabupaten dan kota di Kaltim bahkan sudah lebih dulu menerapkan pola serupa tanpa kendala berarti. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















