• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Ngaku Dengar Bisikan Gaib usai Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan, Mansyur Dituntut 18 Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juni 2026 | 18:57
Reading Time: 2 mins read
0
Ngaku Dengar Bisikan Gaib usai Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan, Mansyur Dituntut 18 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan, Mansyur, digiring petugas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

RUANG sidang Pengadilan Negeri Balikpapan mendadak senyap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Mansyur. Pria berusia 61 tahun itu dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan yang merenggut nyawa VP yang baru berusia 19 tahun.

Tragedi berdarah yang terjadi di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara ini akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau, Senin (8/6/2026).

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, Erayon Sinaga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Tindakan keji tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 459 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Erayon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Andi Ahkam Jayadi.

Di balik tuntutan tinggi tersebut, ada luka mendalam yang ditinggalkan pelaku pada keluarga korban. Jaksa mengungkapkan sejumlah fakta miris yang memberatkan hukuman Mansyur selama proses hukum berjalan.

Hingga tuntutan dibacakan, kakek 61 tahun ini diketahui sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Jangankan memberikan santunan, rasa penyesalan pun tidak tampak dari raut wajahnya selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban,” jelas Erayon.

Selain itu, Mansyur dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sikapnya yang dingin dan tidak menunjukkan rasa bersalah membuat jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk meringankan hukumannya. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Menengok kembali ke belakang, peristiwa memilukan ini bermula dari urusan sepele. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar 18 Mei lalu, Mansyur blak-blakan mengakui seluruh aksi kejinya.

Ia mengaku tega menghabisi nyawa VP karena sakit hati. Mansyur tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang dianggapnya kasar saat berada di toko kelontong tempat korban itu bekerja.

Niat gelap pun muncul. Mansyur pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur, lalu kembali menemui korban. Tanpa ampun, ia menusuk tubuh pria malang itu sebanyak tiga kali, mulai dari area kasir hingga korban terpojok ke bagian belakang toko.

Parahnya, di depan hakim Mansyur sempat berdalih bahwa tindakannya dipengaruhi bisikan makhluk halus. Namun, jaksa menegaskan alasan tak masuk akal tersebut tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa seseorang.

Kini, Mansyur hanya bisa pasrah menunggu nasibnya. Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (22/6/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. [RUL]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: BalikpapanPembunuhan
Previous Post

3 Bocah SD di Bontang Diperalat Wanita Misterius untuk Mencuri

Next Post

Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Borneo FC Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Borneo FC Samarinda

Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Borneo FC Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved