Pranala.co, BALIKPAPAN — Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2025 mencatat hasil menonjol. Target nasional terlampaui. Kepercayaan publik ikut menguat.
Dari target 168 laporan yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, Ombudsman Kaltim berhasil menuntaskan 213 laporan. Angkanya setara 126,78 persen dari target. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebut hasil tersebut sebagai cerminan meningkatnya efektivitas pengawasan pelayanan publik di daerah.
“Ini indikator bahwa mekanisme pengawasan berjalan lebih optimal sepanjang 2025,” kata Mulyadin di Balikpapan, Senin.
Menurutnya, Ombudsman Kaltim menjalankan pengawasan melalui dua jalur utama. Penanganan laporan masyarakat. Dan pencegahan maladministrasi.
Keduanya berjalan beriringan. “Kami tidak hanya menunggu laporan. Upaya pencegahan juga kami perkuat agar potensi maladministrasi bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Ombudsman Kaltim menerima 500 akses masyarakat terkait pelayanan publik. Laporan masuk melalui Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4 dan berbagai kanal pengaduan lainnya.
Jumlah ini meningkat signifikan. Pada 2023 tercatat 429 akses. Tahun 2024 naik menjadi 460. Tahun ini menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Mulyadin menilai lonjakan tersebut sebagai tanda meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Akses semakin mudah. Respons semakin cepat. Masyarakat jadi lebih berani melapor,” katanya.
Dari total laporan yang masuk, 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi. Sementara 161 laporan tuntas pada tahap pemeriksaan.
Tak hanya itu, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Kasusnya terkait praktik penggalangan dana acara perpisahan di sektor pendidikan.
Langkah investigasi ini diambil setelah ditemukan indikasi maladministrasi yang berdampak luas.
“Jika menyangkut kepentingan publik dan berdampak besar, Ombudsman wajib turun langsung,” jelas Mulyadin.
Pada sisi pencegahan, Ombudsman Kaltim juga menuntaskan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah. Yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penilaian tersebut akan diumumkan oleh Ombudsman RI Pusat pada 2026.
Guna memperkuat kelembagaan, Ombudsman Kaltim menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Keduanya menjadi titik fokus pengawasan partisipatif.
Selain itu, Ombudsman juga membentuk kelompok masyarakat antimaladministrasi. Serta melakukan kajian kebijakan perizinan tambang silika di Kalimantan Timur.
Mulyadin menegaskan, capaian 2025 bukanlah garis akhir. Justru menjadi pijakan untuk pengawasan yang lebih kuat pada tahun berikutnya.
Ia berharap partisipasi masyarakat terus terjaga. Agar potensi maladministrasi bisa dicegah sejak dini. Dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur semakin membaik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















