• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pakai Sistem Reward and Punishment, Pemprov Kaltim Kawal Etika ASN lewat Pergub Baru

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Mei 2025 | 09:37
Reading Time: 2 mins read
3
Pakai Sistem Reward and Punishment, Pemprov Kaltim Kawal Etika ASN lewat Pergub Baru

Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini memiliki senjata baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik resmi diberlakukan, dan diseminasi regulasi ini telah digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/5/2025).

Pergub ini tidak sekadar menambah dokumen regulasi, melainkan memperkuat pijakan hukum pelayanan publik yang selama ini hanya mengandalkan Perda Nomor 6 Tahun 2017. Kini, dengan dasar yang lebih kuat, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim akan berada dalam satu standar yang sama: pelayanan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.

PILIHAN REDAKSI

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026 Cerita di Balik Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bontang; 15 Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026

6 Juli 2026 | 16:48
Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK Puluhan Ribu PPPK Kaltim Tidak Dirumahkan, 1.170 Diusulkan Perpanjangan Kontrak

Gubernur Kaltim Garansi Ribuan PPPK Aman dari PHK

10 Juni 2026 | 07:59

“Kita sekarang memiliki kode etik yang mengatur tidak hanya perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, di dalam kode etik ini terdapat prinsip reward and punishment,” tegas Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi.

Tak Hanya Samsat dan Rumah Sakit, Semua OPD Masuk Radar Evaluasi

Sebelumnya, evaluasi pelayanan publik di Kaltim hanya menyasar tiga unit utama—Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit. Namun dengan lahirnya Pergub ini, ruang lingkup pengawasan akan meluas ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan Pergub ini, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak ada lagi OPD yang bisa merasa tidak tersentuh,” ujar Pratiwi.

Evaluasi akan berpatokan pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023, yang menjadi pedoman penilaian pelayanan publik secara nasional. Selain itu, indeks pelayanan publik juga telah menjadi bagian penting dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kaltim. Artinya, kualitas pelayanan tidak lagi sekadar tanggung jawab moral, tapi juga indikator kinerja strategis daerah.

Targetnya cukup ambisius. “Dalam RPJPD dan RPJMD, kita menargetkan nilai pelayanan publik mencapai angka 5. Ini yang terus kita dorong bersama,” imbuhnya.

Lebih dari sekadar peraturan administratif, Pergub Nomor 8 Tahun 2025 juga menekankan nilai-nilai etika, integritas, dan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama. ASN dituntut untuk tidak hanya mampu secara teknis, tetapi juga memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan pelayanan publik yang beradab.

“Pergub ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta berorientasi pada masyarakat,” tutup Pratiwi. [RIL/ID]

 

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNPPPK
Previous Post

Kaltim Punya 3 Juta Hektare Sawit, Gubernur Ajak Taiwan Masuk Industri Hilir

Next Post

Lahan 3,8 Hektare di Jantung Balikpapan Masih Terbengkalai, Ini Kata DPRD Kaltim

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Menggantung, Pimpinan Dewan Belum Jadwalkan Paripurna Lahan 3,8 Hektare di Jantung Balikpapan Masih Terbengkalai, Ini Kata DPRD Kaltim

Lahan 3,8 Hektare di Jantung Balikpapan Masih Terbengkalai, Ini Kata DPRD Kaltim

Comments 3

  1. Ping-balik: 1.340 PNS Kaltim Jalani Tes Kompetensi CACT BKN selama 5 Hari - PRANALA.CO
  2. Ping-balik: Kaltim Target Investasi Rp12 Triliun, Pemkab Kutim Nilai Terlalu Tinggi - PRANALA.CO
  3. Ping-balik: 12 Kali Berturut-turut, Pemprov Kaltim Pertahankan Opini WTP - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved