• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Paksa Jual Murah Sawit, Komplotan Preman Dibekuk

Suriadi Said by Suriadi Said
2 September 2021 | 10:01
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Aksi preman meresahkan perusahaan kelapa sawit di Muaratoyu Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti dilakukan lima preman yang memalak PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) dalam pembelian crude palm oil (CPO), Kamis (26/8/2021). 

Tak tanggung-tanggung, lima preman berinisial SAP, Sari, FH, RN, dan BN membawa 12 unit mobil tangki serta memaksa perusahaan memenuhinya dengan CPO. 

PILIHAN REDAKSI

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

10 Juli 2026 | 22:29

“Pelaku memaksa agar perusahaan mengisi penuh mobil tangki tersebut. Karena diancam dengan senjata tajam, korban menuruti sekaligus membuat surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Komisaris Polisi Aria Cai, Rabu (1/9/2021). 

Polda Kaltim menggelar jumpa press tentang aksi premanisme ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subandi dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Para pelaku memaksa membeli CPO seharga Rp2 ribu per kilogram dari harga normal Rp8 ribu per kilogram. Tetapi, mereka juga tidak membayar sesuai harga yang jauh di bawah pasaran ini. 

“Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” beber Aria.

Setelah itu, para preman ini mendatangi pimpinan perusahaan sekaligus memaksa agar CPO dalam 12 truk tangki seberat 90 ton tersebut dijual pada mereka. Mereka mengancam keselamatan para pegawai perusahaan saat keinginannya tidak dipenuhi. 

“Perusahaan pun menandatangani penjualan pada mereka dalam kondisi tertekan,” tutur Aria.

Perusahaan tentu saja langsung melaporkan aksi premanisme tersebut pada Polres Paser. Apalagi kalau dihitung-hitung, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp774 juta dalam penjualan 90 ton CPO tersebut. 

Sedangkan rombongan preman sudah membawa truk tangki bermuatan 90 ton CPO menuju Samarinda untuk dijual. Mereka sepertinya sudah berkoordinasi dengan pihak penadah yang siap membeli CPO curian ini. Apalagi mereka juga mengantongi surat yang diperoleh paksa dari perusahaan. 

Berdasarkan laporan perusahaan, Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan pengejaran para tersangka. Tidak menunggu lama, polisi berhasil mengamankan para tersangka di Deposphil Palaran Samarinda. Para pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan guna menjalani pemeriksaan. 

“Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hendak menjual CPO ke penadah di Samarinda seharga Rp7.500 per kilogram atau sekitar Rp675 juta. 

“Mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.

Terungkap pula pria inisial AF sebagai pelaku utama yang menggerakkan rekan-rekannya dalam aksi premanisme ini. Para tersangka membantu dalam proses pengancaman terhadap para karyawan perusahaan. 

Saat ini, penyidik masih memproses penyidikan kasus para tersangka ini. Turut pula diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit truk tangki, lima bilah senjata tajam mandau, satu badik, parang, mobil Toyota Avanza, dan dokumen lainnya. 

Sementara ini, polisi hanya memproses tiga tersangka sedangkan dua sisa menjalani karantina setelah positif terpapar virus COVID-19. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP jo 55 ayat (1) tentang pemerasan dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

Pewarta: Dias Ramadani

Tags: Kelapa sawitPolda Kaltim
Previous Post

Meski Ditabrak Kapal Ponton, Jembatan Mahakam Diklaim Masih Layak

Next Post

Asyik Bermain di Jembatan, Bocah di Samarinda Terpeleset dan Tenggelam

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Asyik Bermain di Jembatan, Bocah di Samarinda Terpeleset dan Tenggelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved