• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pembelaan Eks Direktur Persiba, Tolak Hukuman Mati dan Bantah jadi Bos Narkoba Lapas Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
27 November 2025 | 16:38
Reading Time: 2 mins read
0
Pembelaan Eks Direktur Persiba, Tolak Hukuman Mati dan Bantah jadi Bos Narkoba Lapas Balikpapan

Eks Direktur Persiba saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan yang menyeret eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, menghadirkan momen dramatis ketika terdakwa menyampaikan pembelaan lisan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/11/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim. Dalam kesempatan itu, hakim mempersilakan Catur membacakan pledoi atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan jaksa.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Dengan wajah tegang dan suara bergetar, Catur membuka pembelaannya.

“Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, ia bahkan menyinggung kondisi psikologis anak-anaknya yang disebut mengalami trauma akibat stigma dan pemberitaan terkait kasus tersebut. Catur juga membantah tudingan sebagai “Bos Besar” narkoba.

“Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Catur turut mempertanyakan dua hal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). insiden renvoi serta alasan biaya perkara dibebankan kepada negara, bukan dirinya.

Lanjut, Catur menegaskan bahwa opini publik memang sudah membentuk citra buruk tentang dirinya. Namun ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada bukti objektif.

Terdakwa dalam nota pembelaannya, mendesak agar dilakukan pembukaan mutasi rekening atas nama Jonathan Lie, yang disebut digunakan Aco narapidana yang sempat dihadirkan sebagai saksi.

Kata Catur, dari aliran dana itulah akan terlihat siapa sebenarnya pengendali peredaran narkoba dalam perkara ini. “Saya yakin hasilnya akan menunjukkan bahwa bos itu bukan saya,” terangnya.

Saat menutup pembelaannya terdakwa bersumpah atas nama Allah SWT. Awalnya dirinya berniat bersumpah di bawah Al-Quran, namun dicegah oleh Hakim Ketua Ari. Hingga akhirnya Catur tetap melanjutkan sumpah tersebut tanpa kitab suci di tangannya.

Catur bersumpah, rela menerima azab dunia dan akhirat jika benar memiliki narkoba seperti dakwaan jaksa. Namun bila tuduhan itu fitnah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Allah.

Dalam pernyataan akhirnya, Catur menyebut tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan keadilan.

Dia juga meminta majelis hakim tidak menjatuhkan vonis hanya berdasarkan kesaksian yang saling bertentangan atau asumsi yang tidak didukung bukti kuat.

“Di tangan Yang Mulia Majelis Hakim-lah nasib saya, dan masa depan tiga anak saya yang masih kecil, kini bergantung,” demikian pembelaannya.

Usai pembelaan, sidang berlanjut dengan agenda replik dari JPU Eka Rahayu serta duplik dari penasihat hukum. JPU menyatakan akan memberikan replik secara tertulis dan meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pada pokoknya, kami tetap menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam tuntutan,” tegas JPU Eka.

Sementara itu, penasihat hukum Catur, Agus Amri, menyebut replik JPU tidak memuat hal baru yang perlu ditanggapi. “Kami tetap pada pleidoi kami semula,” ujarnya singkat.

Setelah mendengar replik dan duplik, Hakim Ketua Ari Siswanto menutup persidangan dan menyatakan majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Sidang putusan dijadwalkan pada Jumat, 28 November 2025. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Gubernur Kaltim Bantah Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Media Pers

Next Post

Proyek Soda Ash di Bontang Diadukan Pekerja, Mediasi Resmi Dijadwalkan Awal Desember

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Disnaker Bontang Terima Data 49 Tenaga Kerja Asing di Proyek Pabrik Soda Ash, Posisinya Khusus Teknis Proyek Soda Ash di Bontang Diadukan Pekerja, Mediasi Resmi Dijadwalkan Awal Desember

Proyek Soda Ash di Bontang Diadukan Pekerja, Mediasi Resmi Dijadwalkan Awal Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved