• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Suriadi Said by Suriadi Said
4 April 2026 | 20:34
Reading Time: 2 mins read
0
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan. (Dok Pemprov Kaltim)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini resmi berlaku sejak 13 Februari 2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, mengatakan penerapan WFA memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi tanpa mengurangi tanggung jawab maupun kinerja.

PILIHAN REDAKSI

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09

“Konsepnya bekerja dari mana saja, tetapi tetap dengan target dan tanggung jawab yang sama,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai efektivitas WFA bagi pelayanan publik di Kaltim, Sabtu (4/4/2026).

Iwan menyebutkan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai lebih dari 20 ribu orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, pengawasan terhadap kehadiran tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital. ASN diwajibkan melakukan absensi secara daring menggunakan aplikasi Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Absensi masuk hanya dapat dilakukan pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar rentang waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan pegawai akan tercatat terlambat.

Selain SAO, perangkat daerah juga diperkenankan menggunakan Google Form sebagai sarana pendukung pencatatan kehadiran.

Dalam hal pelaporan kinerja, Pemprov Kaltim memanfaatkan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui sistem ini, ASN diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melaporkan aktivitas kerja selama menjalankan WFA.

“Atasan langsung dapat memantau dan mengevaluasi laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan tugas yang diberikan,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, ASN yang tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi dikenakan sanksi disiplin oleh atasan.

Pemprov Kaltim juga terus berkoordinasi dengan BKD untuk memastikan kedisiplinan ASN, termasuk dalam hal ketepatan waktu absensi masuk dan pulang. Khusus hari Jumat, absensi pulang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA.

Meski bekerja secara fleksibel, Iwan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat.

“Pelayanan publik tetap berjalan sesuai jam kerja. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi jarak jauh.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, baik melalui tatap muka maupun media komunikasi lainnya,” pungkasnya. (RIL/DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: ASN KaltimPemprov KaltimWork From Home
Previous Post

KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun

Next Post

Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Bikin LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Cabut Izin Pangkalan Gas di Bontang Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved