BONTANG – Aksi cepat Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api. Penangkapan dilakukan saat GR baru saja keluar dari kosnya, di mana ia mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, tersangka telah dipantau dari kejauhan sebelum akhirnya diamankan.
“Dia warga Berebas Tengah. Tersangka sempat membuang sabunya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan,” ungkap AKP Rihard, Rabu (26/06/2024).
Di dalam plastik bening yang dibuang GR, polisi menemukan 20 poket sabu dengan berat total 13,96 gram siap edar. Barang bukti lainnya yang disita termasuk sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. GR mengaku menjual sabu karena desakan kebutuhan finansial.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memburu pemasok utama dari barang haram tersebut. “Informasi awal kami dapat dari sumber terpercaya, dan saat ini kami masih menggali lebih dalam dari tersangka,” tambah AKP Rihard.
Tersangka GR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Rihard. (*)















