• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2023 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN negeri alias PNS Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap pengedar narkoba. Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Majelis Hakim menilai terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Selain penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti; tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,62 gram, satu bungkus rokok berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.

Kronologis Penangkapan Terdakwa

Sebelumnya terdakwa diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan IR Juanda, Kota Bontang pada 24 Januari 2023 silam sekira pukul 20.00 wita.

Terdakwa Abdul menelpon saksi noviard (terdakwa dengan berkas berbeda) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram.

Setelah itu terdakwa pergi ke indekos dari saksi untuk mengambil sabu tersebut di Jalan R. Suprapto gang Alpokat Kos Damai RT 16 Bontang Baru, Kota Bontang.

Sesampainya di indekos saksi, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp6 juta kepada saksi Noviard untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, saksi pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Masdalia (DPO).

Terdakwa menunggu di jalan MH Thamrin. Kemudian sekitar pukul 19.45 wita, saksi Noviard datang menjemput terdakwa dan pergi kembali ke kos saksi Noviard.

Setibanya di indekos, saksi memberikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Noviard sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 19.50 wita, terdakwa pergi ke Jalan IR Juanda dan secara tiba-tiba datang polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu seberat bruto 2,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu total seberat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu total seberat bruto 2,97 gram.

Kemudian polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Noviard Aswad. Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat rekan terdakwa, sesampainya ditempat tersebut lalu tim langsung menangkap beserta barang buktinya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
Tags: NarkobaPN Bontang
Previous Post

Awal Juni 2023, Harga TBS Sawit Kaltim Kian Anjlok

Next Post

Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved