• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juni 2023 | 00:01
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara Sambil Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang jadi Tersangka

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vosis terkait kasus perdaran narkoba. Menjerat terdakwa Ahmad Rifai.

Majelis hakim mengganjar pidana penjara selama 8 tahun bagi pengedar sabu yang ditangkap di Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang, Kaltim ini.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terangnya.

Terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa.

Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR saat mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan WR Soepratman.

Tepatnya 26 Januari lalu pukul 15.30 Wita. Saat sebelum ditangkap tersangka sempat membuang bungkus rokok.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan tiga bungkus plastik klip berisi bahan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 1.06 gram.

Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.

Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
Tags: NarkobaPengadilan NegeriSabu
Previous Post

Selamat! Kabupaten Paser Raih Investment Award 2023

Next Post

Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun asal Kutai Timur jadi Korban Pemerkosaan Enam Remaja

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun asal Kutai Timur jadi Korban Pemerkosaan Enam Remaja

Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun asal Kutai Timur jadi Korban Pemerkosaan Enam Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved