• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Agustus 2022 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
1
Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pengemudi Chevrolet bernama Sumartini ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan Safruddin Sarwani (57). Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitihe Gulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya mendapati sejumlah fakta-fakta dari hasil penyelidikan.

PILIHAN REDAKSI

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Detik-Detik Bocah 12 Tahun Tersungkur di Depan Mako Damkar Bontang

Detik-Detik Bocah 12 Tahun Tersungkur di Depan Mako Damkar Bontang

14 Juli 2026 | 18:04

Safruddin Sarwani yang merupakan pengendara motor Mio Soul tewas setelah terhempas diseruduk mobil Chevrolet yang kehilangan kendali saat dikemudikan Sumartini dalam kecepatan tinggi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi. Ditemukan fakta bahwa mobil saat itu dikemudikan oleh tersangka dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kompol Creato, Rabu (10/8/2022).

Fakta lainnya adalah saat melaju kendaraan roda empat milik Sumartini ternyata tidak mengalami rem blong sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi mobil tersangka ternyata tidak mengalami rem blong. Jadi bukan karena rem blong, seperti disampaikan tersangka pada saat di awal dulu,” terangnya.

Mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut mengungkapkan bahwa Sumartini sengaja memacu kendaraannya karena menghindari traffic light yang akan berubah lampu merah.

“Tersangka saat itu melaju karena melihat lampu hijau sudah berubah ke kuning. Agar tidak terhenti di lampu merah, dia sengaja untuk memacu kendaraannya,” bebernya.

Tersangka saat itu dari Jalan Perumahan Alaya, dan saat turunan di simpang empat itulah dia memacu kendaraannya ke Jalan Ahmad Yani.

Nahas, Sumartini yang terlanjur melaju tak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Tepatnya saat dia berusaha menghindari sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

“Karena sudah kadung melaju, dia terkejut ada mobil pikap dan berusaha menghindar ke arah kanan, lalu membentur median jalan. Fatalnya, saat terjadi benturan dia masih menginjak gas, mobil semakin tak terkendali,” urainya.

Setelah beberapa kali membentur media jalan, mobil yang dalam keadaan kecepatan tinggi itu, selanjutnya menyeruduk Safruddin yang saat itu sedang mengendarai motor Mio Soul.

“Akibat tabrakan itu, korban (Safruddin) seketika terhempas dan membentur media jalan,” imbuhnya.

Setelah menghimpun fakta-fakta tersebut, polisi lakukan gelar perkara hingga akhirnya Sumartini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tentunya disertai sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, pengakuan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka yang juga mengakui saat itu hendak menghindari traffic light,” bebernya.

Lebih lanjut Kompol Gulo menyampaikan penetapan tersangka pada Sumartini sudah dilakukan sejak Senin (8/8/2022) lalu. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menahan yang bersangkutan, dengan alasan kesehatan.

“Kondisi tersangka sudah lanjut usia dan memiliki riwayat sakit jantung. Untuk itu kami belum melakukan penahanan,” ucapnya.

Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar tersangka sementara dikenakan sebagai tahanan kota.

“Untuk pihak keluarga sudah menjamin, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pergi kemana-mana,” tandas perwira menengah Polri tersebut.

Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut, Sumartini dijerat polisi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: Kecelakaan Lalu Lintas
Previous Post

Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Mundur usai Dibantai Borneo FC

Next Post

Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Comments 1

  1. Ping-balik: Truk Semen Tabrak Traffic Light Simpang RSUD Bontang, Mobil Ketua PA Bontang Ikut Penyok - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved