• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pernikahan Siri Berujung Masalah, WNI Samarinda Ditangkap karena Lindungi WNA Pakistan Tak Berizin

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Oktober 2024 | 18:46
Reading Time: 2 mins read
1
Pernikahan Siri Berujung Masalah, WNI Samarinda Ditangkap karena Lindungi WNA Pakistan Tak Berizin

Washington dalam wawancara dengan media, Jumat (11/10/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM, yang diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkapan ini terkait dengan tindakan menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang sudah melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perkenalan antara DBM dan MAK berawal dari sebuah aplikasi online, yang berujung pada pernikahan siri mereka pada tahun 2022.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39

MAK sebelumnya masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, tetapi izin tinggalnya habis pada tahun 2023. Meskipun demikian, DBM tetap memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada MAK, yang merupakan pelanggaran serius dalam hukum keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, menjelaskan bahwa tindakan DBM jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing dengan izin tinggal yang habis dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” ungkap Washington dalam wawancara dengan media, Jumat (11/10/2024).

Meskipun Washington menyadari adanya unsur kemanusiaan dalam tindakan DBM, ia menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.

“Kami akan melanjutkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berupaya memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

DBM, yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetap dianggap melakukan pelanggaran serius. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara WNI dan WNA, serta menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: DH Basuki
Tags: HeadlineKantor ImigrasiSamarinda
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Tetap Kuat, Ungguli Nasional

Next Post

Polres Bontang Intensifkan Upaya Preventif dan Edukatif Terkait Insiden Perkelahian yang Viral di Medsos

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Waspada Penipuan! Polres Bontang Klarifikasi Hoaks Pengobatan Ida Dayak Polres Bontang Intensifkan Upaya Preventif dan Edukatif Terkait Insiden Perkelahian yang Viral di Medsos

Polres Bontang Intensifkan Upaya Preventif dan Edukatif Terkait Insiden Perkelahian yang Viral di Medsos

Comments 1

  1. Ping-balik: Kenal di Media Sosial, Pasangan Ini Tinggal Serumah di Lok Tuan Bontang Tanpa Pernikahan - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved