• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PNS Wajib Share Location saat Kerja dari Rumah, Berikut Aturannya

Suriadi Said by Suriadi Said
29 April 2020 | 05:06
Reading Time: 3 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PNS Wajib Share Location saat Kerja dari Rumah, Berikut Aturannya

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PILIHAN REDAKSI

Andi Harun Sentil ASN Samarinda: Jangan Cuma Hafal Lagu Viral, Lupa Sumpah

Andi Harun Sentil ASN Samarinda: Jangan Cuma Hafal Lagu Viral, Lupa Sumpah

26 Mei 2026 | 21:57
Tinggal Mahulu, Hampir Seluruh Daerah di Kaltim Siap Terapkan Manajemen Talenta

Tinggal Mahulu, Hampir Seluruh Daerah di Kaltim Siap Terapkan Manajemen Talenta

25 Mei 2026 | 19:52

Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 sesuai dengan SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

Wajib Share Location

Untuk memastikan tak ada PNS atau ASN yang nakal, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memantau terus pergerakan bawahannya. Bahkan harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi (share location).

“Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendapatan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata,” kata dia dalam konferensi pers BKN secara daring, Senin (27/4).

Pengumpulan data ini diperlukan untuk menjadi dasar PPK memberikan sanksi jika ketahuan melanggar. Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Mereka yang Boleh Cuti dan Bebas dari Sanksi

Meski begitu, ada pengecualian bagi PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini. Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting. Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit. Jika pengajuan cuti disetujui oleh atasannya, maka PNS tersebut boleh keluar daerah untuk berobat dan terbebas dari sanksi.

“Jadi bagi ASN yang terpaksa pergi karena sakit, tentu ini ada mekanismenya yaitu harus ajukan cuti karena alasan penting, termasuk keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan. Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin,” kata dia.

Atasan PNS harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan izin bagi anak buahnya yang harus keluar daerah karena pengecualian tersebut. Tak hanya bagi PNS dan keluarganya yang sakit, PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti. Dia boleh pergi menemui dan menemani istrinya melahirkan karena ada aturan cuti melahirkan bagi suami.

“Saya kira, cuti itu pada dasarnya atasan ASN dilarang berikan cuti, tapi ada pengecualiannya misalnya ada kepentingan mendesak seperti melahirkan, sakit, dan meninggal, boleh-boleh saja,” terang dia.

ASN yang Terlanjur Mudik sebelum 30 Maret 2020 Tak Akan Kena Sanksi

Sedangkan PNS yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret 2020 yang merupakan tanggal penetapan larangan bepergian bagi PNS dalam Surat Edaran MenPANRB yang pertama, maka si PNS tak akan dikenakan sanksi pelanggaran.

Akan tetapi, PNS tersebut wajib berdiam diri di rumah tersebut. Jika ketahuan dia bepergian di kampung halamannya, bisa dikenakan sanksi disiplin.

“Sebelum 30 maret itu bukan pelanggaran karena sebelum SE MenPANRB, tapi saya imbau ASN tidak boleh melakukan pergerakan selain di rumah. Tapi kalau dia diketahui ke mana-mana yang bisa jadi carier, itu kena pelanggaran disiplin. Jadi kata kuncinya, dia harus stay at home,” kata Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto. (*)

Tags: Aparatur Sipil NegaraBekerja di RumahCovid-19PNS Bontang
Previous Post

Jadwal Imsakiyah Bontang, 29 April

Next Post

Warga Bontang Diminta Jujur demi Memutus Mata Rantai Covid-19

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Warga Bontang Diminta Jujur demi Memutus Mata Rantai Covid-19

Comments 1

  1. Ping-balik: Wali Kota Neni: Hasil Rapid Test Reaktif Belum Tentu Positif COVID-19 – Pranala.Co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved