PRANALA.CO – Polda Kaltim (Kalimantan Timur) musnahkan barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Kalimantan Utara (Kaltara). Ini adalah hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kaltim selama Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial R (39) dan AR (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Basari mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkoba dari Kaltara di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, 29 Mei 2024.
“AR dan R ditangkap di wilayah Kecamatan Anggana pada 30 Mei 2024, dan untuk mengelabui petugas sabu sekitar 10 kilogram disembunyikan dalam pengeras suara,” ujarnya.
Lalu, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial A (31), yang juga sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada penerima.
Dari Hasil pemeriksaan AR, R dan A berperan sebagai kurir, menurun dia, untuk R dan AR diberi uang Rp2 juta untuk perjalanan dari Provinsi Kaltara ke Kaltim.
Ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir itu dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp100 juta, apabila berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu itu sampai kepada penerima.
Tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Polda Kaltim juga telah menangkap kurir narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu sebelum pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka AR, R dan A itu. (*)















Comments 2