• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polda Kaltim Musnahkan 32 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Lintas Provinsi

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Maret 2025 | 22:07
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Kaltim Musnahkan 32 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Lintas Provinsi

Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.281 gram, Selasa (11/3/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.281 gram, Selasa (11/3/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika lintas provinsi.

Pemusnahan tersebut dipantau langsung perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang telah disiapkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami ingin menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dan transparan dalam menangani kasus-kasus narkoba,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Kasus ini melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kaltim. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Ini bukti bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Yuliyanto menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’. Jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba,” tegas Yuliyanto.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus bergerak dan bekerja keras untuk menciptakan Kaltim yang bersih dari narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Yuliyanto. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: BalikpapanNarkobaPolda Kaltim
Previous Post

Temuan Mengejutkan! Minyakita Kemasan Botol di Kutim Kurang Volume hingga 25 ml

Next Post

PSU Mahulu Tetap Tiga Paslon, KPU Terima Paslon Pengganti yang Didiskualifikasi

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
PSU Mahulu Tetap Tiga Paslon, KPU Terima Paslon Pengganti yang Didiskualifikasi

PSU Mahulu Tetap Tiga Paslon, KPU Terima Paslon Pengganti yang Didiskualifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved