• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polda Kaltim Ungkap Komplotan Peretas Instagram, Empat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Maret 2025 | 15:58
Reading Time: 2 mins read
2
Empat Peretas Instagram Diciduk di Balikpapan, Ratusan Korban Tertipu, Raup hingga Rp500 Juta Polda Kaltim Ungkap Komplotan Peretas Instagram, Empat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, serta didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, dan sejumlah pejabat terkait.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar sindikat peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, serta didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, dan sejumlah pejabat terkait.

PILIHAN REDAKSI

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

10 Juli 2026 | 22:29
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19). Keempatnya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber ini. Di antaranya, lima unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 5 juta hasil kejahatan, serta akun WhatsApp, email, dan SIM card yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk memperoleh akses ilegal ke akun Instagram korban. Setelah berhasil meretas, mereka memanfaatkan akun yang diretas untuk berbagai kepentingan, termasuk transaksi ilegal.

Para tersangka memanfaatkan teknik manipulasi psikologis untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi atau kode verifikasi. Dengan metode ini, mereka dapat mengambil alih akun tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda hingga Rp 700 juta,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber guna memberantas kejahatan digital yang semakin marak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun media sosial mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya,” ujar Yuliyanto. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: Polda Kaltim
Previous Post

Gunakan Kunci T, Sindikat Curanmor Gasak Puluhan Motor di Bontang

Next Post

Polres Bontang bersama BEM STITEK Sahur On The Road dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Ichsan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Polres Bontang bersama BEM STITEK Sahur On The Road dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Ichsan

Polres Bontang bersama BEM STITEK Sahur On The Road dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Ichsan

Comments 2

  1. Ping-balik: Polda Kaltim Bongkar Jaringan BBM Ilegal di Paser, Dua Pelaku dan Satu Mobil Diamankan - Pranala.co
  2. Ping-balik: Bejat! Pria di Balikpapan Cabuli Anak Kandung Sendiri - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved