• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polisi Tangkap Lagi Oknum yang Mainkan Harga Solar untuk Nelayan

Suriadi Said by Suriadi Said
23 April 2022 | 01:28
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seperti tak ada habisnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penangkapan terhadap oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan.

Kali ini, aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial ES dan terjadi di Kelurahan Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

PILIHAN REDAKSI

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24

Di mana pelaku melakukan perbuatan tersebut justru mendapat surat kuasa dari para nelayan, yang berdalih enggan ke titik SPBU-N karena jaraknya cukup jauh, di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.

“Hanya saja yang bersangkutan tak memiliki izin sebagai penyalur resmi BBM bersubsidi, juga tak memiliki surat penunjukkan dari pemerintah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).

Atas perbuatan ES, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Lebih jauh dijelaskan oleh Dir Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho, kasus ini diungkap oleh Satgas BBM besutan Polairud Polda Kaltim dan jajarannya, yang mendapati keganjilan harga solar nelayan. Yang seharusnya solar subsidi itu seharga Rp5.150, namun ketika ditelusuri nelayan membelinya dengan harga Rp6.500.

Hal ini pun mulai diselidiki polisi. Dan mendapati ES selaku penyalur dari solar tersebut. “Dan dia ini melakukannya kurang lebih sudah 5 tahun,” imbuh Yusuf.

Akhirnya, pada Rabu (20/4/2022) polisi pun meringkus ES di sebuah warung di Kelurahan Saloloang saat hendak men-drop solar tersebut.

Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu solar sebanyak 2,3 ton, satu unit pikap dengan nomor polisi KT 8483 VB, dan dua buah tandon.

Dari hasil pengembangan polisi atas surat kuasa tersebut, rupanya didapati ada 127 nelayan yang meneken surat.

“Maka itu kami masih mendalami siapa saja nelayan yang memberikan surat kuasa terhadap tersangka,” tutur Yusuf.

Lanjut dia, jika dihitung dari awal ES melakukan perbuatan ini, kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar.

Tak hanya itu, Polairud juga menghadirkan langsung saksi ahli dari BPH Migas untuk menjelaskan lebih rinci terkait perbuatan tersangka yang telah melanggar hukum.

Di mana diterangkan oleh Ady Mulyawan R, selaku Koordator Hukum dan Humas BPH Migas jika perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan perundang-undangan.

“Dan jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut,” ujar dia.

Senada dengan BPH Migas, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyayangkan adanya penyelewengan harga yang dilakukan sejumlah oknum.

Sebab apa yang dilakukan oleh oknum tersebut turut berimbas pada kredibilitas Pertamina, yang kerap menjadi sasaran masyarakat jika terjadi kelangkaan solar.

“Sedangkan kami berpikir, sejak kapan Pertamina menaikkan harga solar. Padahal harganya masih tetap di Rp5.150,” kata Satria.

Dengan terungkapnya kasus ini, kata dia, menjadi jawaban terkait dugaan kelangkaan solar. Pun persoalan harga yang dikeluhkan oleh masyarakat.

“Ini yang ketiga kalinya kasus penyelewengan solar subsidi nelayan diselewengkan, dan muaranya selalu surat rekomendasi. Di sini yang ingin saya tegaskan adalah rekomendasi nelayan yang diberikan DKP harus clear,” tuturnya. (sad/id)

Tags: Kelangkaan SolarPenajam Paser UtaraSolar Subsidi
Previous Post

Irma Nurul Iman, Berebas Tengah Pertahankan Juara Festival Tabuh Beduk

Next Post

Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

Comments 1

  1. Ping-balik: Jual Sabu ke Nelayan, Transaksi di Pelelangan Ikan Tanjung Limau - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved