• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polres Berau Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu dan Ganja, 14 Tersangka Diamankan

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Juli 2025 | 12:35
Reading Time: 1 min read
0
Polres Berau Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu dan Ganja, 14 Tersangka Diamankan

Pemusnahan digelar di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis pagi (10/7/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BERAU — Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dengan memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Maret hingga Mei 2025.

Pemusnahan digelar di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis pagi (10/7/2025). Dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, acara ini turut dihadiri pihak kejaksaan, pengadilan, serta para tersangka dan kuasa hukum mereka.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Dalam pemusnahan ini, polisi menghanguskan 1.895,80 gram sabu dan 40,70 gram ganja.

Proses pemusnahan dilakukan terbuka. Sabu direbus menggunakan air bercampur deterjen, lalu dibuang ke septic tank. Sementara ganja dibakar dalam tungku pembakaran khusus yang telah disiapkan petugas.

“Pemusnahan ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik,” tegas Kompol Dwija.

Dari 12 kasus narkotika tersebut, polisi menetapkan 14 tersangka, seluruhnya laki-laki. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Berau.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun (2). Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Kompol Dwija juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba.

“Kami minta warga tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Satu laporan bisa menyelamatkan puluhan anak muda,” ujarnya.

[SON]

Tags: NarkobaPolres Berau
Previous Post

Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi

Next Post

20 Tahun Tak Dibayar, Ahli Waris Tuntut Lahan Bukit Pelangi Kutim Dibayar Sesuai NJOP

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
20 Tahun Tak Dibayar, Ahli Waris Tuntut Lahan Bukit Pelangi Kutim Dibayar Sesuai NJOP

20 Tahun Tak Dibayar, Ahli Waris Tuntut Lahan Bukit Pelangi Kutim Dibayar Sesuai NJOP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved