• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polres Bontang: KUHP–KUHAP Baru Perkuat Hak Warga, Bukan Alat Kriminalisasi

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Januari 2026 | 20:01
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Bontang: KUHP–KUHAP Baru Perkuat Hak Warga, Bukan Alat Kriminalisasi

Foto Dok Polres Bontang

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Isu viral di media sosial soal kekhawatiran kriminalisasi, pasal karet, hingga dugaan penahanan sewenang-wenang pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru mendapat perhatian serius Polres Bontang.

Kepolisian menegaskan, pembaruan regulasi hukum pidana justru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sebaliknya.

PILIHAN REDAKSI

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

25 Juni 2026 | 09:48

Sebagai bentuk kesiapan institusi, Polres Bontang melakukan penguatan internal. Langkah itu ditempuh melalui kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Satreskrim dan Polsek jajaran.

Forum ini menjadi ruang memastikan seluruh penyidik memahami perubahan norma dalam KUHP serta mekanisme hukum acara pada KUHAP terbaru, agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menegaskan tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang sewenang-wenang.

“Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan wajib berlandaskan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHAP terbaru justru mempertegas perlindungan hak-hak tersangka. Mulai dari hak mengetahui status hukum, hak pendampingan penasihat hukum, hingga hak memperoleh perlakuan yang manusiawi.

Menjawab kekhawatiran soal pasal karet, Polres Bontang menekankan bahwa penerapan pasal tidak dilakukan secara subjektif. Setiap perkara wajib melalui gelar perkara, administrasi yang transparan, serta koordinasi aktif dengan jaksa penuntut umum. Tujuannya memastikan pasal yang diterapkan memenuhi unsur hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pengawasan internal terus diperkuat. Sistem administrasi perkara berbasis digital dikembangkan agar seluruh proses penanganan perkara dapat diaudit dan diawasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial.

Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang utuh dan berimbang terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Kritik dan pengawasan publik dipandang sebagai bagian penting dalam demokrasi.

“Kami berkomitmen setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan,” tegas AKP Randy. (SON)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Polres BontangUndang-Undang
Previous Post

63.718 Paket Seragam Gratis Tuntas Disalurkan, Disdikbud Kaltim Pastikan Tak Ada Siswa Tertinggal

Next Post

231 Ribu Situs Judi Online Diblokir sepanjang 2025, Rp286 Miliar Aset Disita

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
231 Ribu Situs Judi Online Diblokir sepanjang 2025, Rp286 Miliar Aset Disita

231 Ribu Situs Judi Online Diblokir sepanjang 2025, Rp286 Miliar Aset Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved