• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PPTK dan Kontraktor jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Juni 2023 | 19:11
Reading Time: 2 mins read
0
PPTK dan Kontraktor jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar

Kejati Kaltim menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya diduga korupsi proyek pembangunan jalan Tenggarong- Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dananya bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Tahun anggaran 2020.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, kedua tersangka itu adalah AS. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Tersangka kedua adalah S, Dirut PT. BAG sebagai Penyedia barang atau kontraktor.

PILIHAN REDAKSI

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16

Kronologisnya begini. Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Bankeu dari Pemprov Kalimantan Timur yang diperuntukkan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8.

Adapun besaran proyek itu sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 senilai Rp13.500.000.000. “Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,” kata Toni.

Kemudian pada 24 November 2020, dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai 23 Desember 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana.

“Namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” lanjut dia.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10.258.572.979

Maka terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda,” katanya.

Toni menambahkan, adapun alasan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: HeadlineKejati KaltimKorupsiKutai Kartanegara
Previous Post

DPMPTSP Kukar Rencanakan Layanan Drive Thru dan Digital untuk MPP

Next Post

Diciduk di Tanjung Laut Indah, Pengedar Sabu Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Diciduk di Tanjung Laut Indah, Pengedar Sabu Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved