• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah

Suriadi Said by Suriadi Said
8 November 2023 | 22:19
Reading Time: 2 mins read
0
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati (kanan) menyampaikan laporan akhir Ranperda PUG di paripurna ke-40, Rabu (8/11/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

ANGGOTA DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah untuk menjadi peraturan daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, yakni Seno Aji dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Asisten III Setdaprov Reza Indra Riadi mewakili Pj Gubernur Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

9 Juli 2026 | 13:45
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam laporannya menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV, kata Puji, diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” terang Puji Setyowati.

Dia menegaskan pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Melalui percepatan penyelesaian raperda ini, lanjut Puji, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Raperda Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi IV berharap dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Masih kata Puji, Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Tujuan PUG akan tercapai di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi laporan Komisi IV tersebut, Samsun selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kaltim.

“Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.

Seluruh anggota dewan yang hadir kompak menjawab setuju. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Amril
Tags: DPRD KaltimHeadlinePeraturan Daerah
Previous Post

Bapemperda DPRD Kaltim Optimistis Rampungkan 10 Raperda sebelum Akhir 2023

Next Post

Kejuaraan Sepak Bola Wanita Se-Kaltim bakal Digelar

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kejuaraan Sepak Bola Wanita Se-Kaltim bakal Digelar

Kejuaraan Sepak Bola Wanita Se-Kaltim bakal Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved