• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Regulasi Lama Tak Relevan, Raperda Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai Peremajaan Aturan

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Juli 2022 | 17:51
Reading Time: 1 min read
1
Regulasi Lama Tak Relevan, Raperda Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai Peremajaan Aturan

Rapat Komisi III bersama Tim Asistensi membahas Raperda Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. (Bams/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, kembali dibahas DPRD Bontang.

Menjamurnya pembangunan menara sebagai kebutuhan untuk melayani konsumen. Ditambah perkembangan digitalisasi semakin pesat, menjadi alasan aturan ini harus diperbaharui.

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Sebelumnya aturan serupa, pernah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016. Namun karena isinya banyak yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

Sehingga raperda ini mulai digodok 2021 sebagai alternatif pengganti alias butuh peremajaan aturan. Namun pembahasan itu tertunda lantaran harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Pembahasan lanjutan masih menunggu Raperda persetujuan bangunan gedung. Karena di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi,” kata Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Dalam Raperda ini, juga bakal mengatur soal besaran pajak dan retribusi, demi mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, tata letak menara, dan zonasi zonasi wilayah juga diatur.

Tercatat, hingga saat ini setidaknya sudah ada 119 menara yang terbangun. Angka tersebut bertambah 50 menara, jika dibandingkan saat 2016 lalu.

Apalagi saat ini jenis jaringan 5G juga telah masuk, sehingga penambahan sangat mungkin terjadi di wilayah Kota Taman.

“Banyak juga istilah-istilah siber yang belum masuk dalam Raperda ini dan akan kita masukkan. Raperda ini juga akan sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ucapnya.

Ke depan, aturan ini masih akan terus dibahas secara berkelanjutan hingga rampung. Bersama tim asistensi Raperda Pemkot Bontang, mereka bakal membahasnya lebih detail setiap pasal per pasal. (ADS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Bambang Alfatih
Tags: DPRD BontangKomisi III DPRD BontangRaperda
Previous Post

Kutai Timur Dapat Jatah 2.155 PPPK di Tahun Ini

Next Post

Penyesuaian Tarif Bergejolak, Komisi II Panggil RSUD Taman Husada

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Penyesuaian Tarif Bergejolak, Komisi II Panggil RSUD Taman Husada

Penyesuaian Tarif Bergejolak, Komisi II Panggil RSUD Taman Husada

Comments 1

  1. Ping-balik: Komisi I Godok 2 Raperda Lagi, Apa Saja? - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved