Pranala.co, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (8/9/2025) pagi.
Korban, MJ (26), awalnya dipanggil oleh salah satu terlapor, HC (32), terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan. Namun pertemuan itu berubah menjadi aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, HC memukul wajah dan menendang perut korban. Tak berhenti di situ, LY (31), seorang karyawati, mengikat tangan korban. Sementara AD (48) dan S (46) ikut memukuli korban secara bergantian.
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, serta luka cambuk di bagian punggung.
Merasa tak terima, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, tiga potongan kabel putih, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. HC ditangkap di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang meresahkan warga.
“Polresta Samarinda akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Semua pelaku kini diamankan dan diproses sesuai hukum,” tegas Agus.
Keempat tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















