• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Balikpapan, 11 Paket Diamankan

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Desember 2025 | 16:06
Reading Time: 2 mins read
0
Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Balikpapan, 11 Paket Diamankan

Pria tua diringkus Polresta Balikpapan setelah kedapatan membawa paket sabu-sabu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN – Seorang residivis narkotika, JAS (33), kembali ditangkap Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Penangkapan dilakukan setelah aksi transaksi sabu di Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, terbongkar, Sabtu (6/12/2025) malam.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

“Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi tentang dugaan transaksi narkotika di Prapatan,” ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, Senin (8/12/2025).

Berbekal ciri-ciri tersangka, tim langsung melakukan pengintaian di sekitar Jalan Pagar Ijo RT 38. Tak lama kemudian, JAS terlihat dan langsung diamankan.

Petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 3,36 gram, disimpan di kantong celana bagian depan tersangka, dibungkus tisu putih. Selain sabu, polisi juga mengamankan selembar tisu putih dan celana pendek abu-abu.

Dalam pemeriksaan awal, JAS mengaku membeli sabu seharga Rp1.500.000 dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

JAS ternyata bukan nama baru bagi kepolisian. Ia pernah dipidana dalam kasus narkotika pada 2017 dan bebas pada 2021, sebelum kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Setelah penangkapan, JAS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi sehingga kasus berhasil diungkap.

“Kami terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di Balikpapan. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang Anda ketahui,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika dapat menghubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan.

Sangidun menegaskan, penangkapan ini menjadi pengingat bagi para pelaku bahwa pengawasan terhadap peredaran narkoba di Balikpapan berlangsung ketat dan berkelanjutan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPolresta BalikpapanResidivis
Previous Post

Cekcok karena Cemburu, Pria di Kukar Aniaya Kekasihnya

Next Post

SEA Games 2025: Timnas U-22 Indonesia Hadapi Filipina Malam Ini

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
SEA Games 2025: Timnas U-22 Indonesia Hadapi Filipina Malam Ini

SEA Games 2025: Timnas U-22 Indonesia Hadapi Filipina Malam Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved