• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Respon DPRD Kaltim Beri Respon Terkait Regulasi Royalti Sektor Pertambangan Pemegang IUPK

Suriadi Said by Suriadi Said
10 November 2023 | 21:05
Reading Time: 2 mins read
0
Respon DPRD Kaltim Beri Respon Terkait Regulasi Royalti Sektor Pertambangan Pemegang IUPK

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DPRD Kaltim memberi respon terkait regulasi royalti sektor pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Respon positif dari legislatif karena dana tersebut mendongkrak pendapatan dari komoditas utama Bumi Mulawarman.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Regulasi ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu.

Komisi II DPRD Kaltim mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

9 Juli 2026 | 13:45
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21

Penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih dinilai kebijakan sangat bagus.

“Hal ini menjadi kebijakan yang bagus, dan mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” harap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.

Kebijakan pemungutan royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah telah dilakukan beberapa perusahaan pemegang IUPK di Kaltim.

Salah satunya PT KPC yang beroperasi di Kutai Timur. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah berubah status diharap juga mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami harap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” tegas Ismail.

Sebagai informasi, 10 persen keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK pertambangan diatur persentase pembagiannya.

Skemanya yaitu 4 persen ke pemerintah pusat, 6 persen ke pemerintah daerah dibagi 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi.

Lalu 2,5 persen daerah penghasil, kemudian 2 persen nya dibagi rata ke seluruh daerah (Kabupaten/Kota) bukan penghasil.

“Tentunya ini menjadi kabar baik untuk penambahan pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat dan bisa untuk kelanjutan pembangunan di daerah,” pungkas Ismail. (ADS/DPRD KALTIM)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: DPRD Kaltim
Previous Post

Momen Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim Ajak Jaga Keutuhan Bangsa

Next Post

Dispora Kaltim: Kabupaten/Kota Sebaiknya Alokasikan Anggaran Pembinaan Atlet Usia Dini

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dispora Kaltim: Kabupaten/Kota Sebaiknya Alokasikan Anggaran Pembinaan Atlet Usia Dini

Dispora Kaltim: Kabupaten/Kota Sebaiknya Alokasikan Anggaran Pembinaan Atlet Usia Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved