Tenggarong, PRANALA.CO – Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja.
Pada Minggu malam, 27 April 2025, sekira pukul 20.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Pelaku berinisial R (29), warga Kelurahan Kuala Samboja, diringkus di kediamannya yang berada di RT.04, Kelurahan Sanipah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Sebanyak 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,95 gram berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Seperti satu unit gawai merk Vivo warna cream, dua buah sendok takar dari sedotan, satu set bong, satu bandel plastik klip, dan sebuah tas kecil warna hitam merek Traverse.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Merespons laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atas barang-barang tersebut saat dilakukan penggeledahan. Kami segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sarlendra mengutip keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara proses pemeriksaan lanjut terus berlangsung di Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














